Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dijadikan Bukti Penyelundupan, Seekor Monyet Kabur dari Pengadilan

Kompas.com - 26/07/2023, 21:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KABUL, KOMPAS.com - Seekor bayi monyet menyebabkan kekacauan di pengadilan Pakistan setelah melarikan diri setelah diajukan sebagai bukti dalam kasus penyelundupan satwa liar, kata para pejabat.

Dua pria dicegat di luar Karachi pekan lalu, mencoba menyelundupkan 14 bayi monyet di dalam peti yang biasanya digunakan untuk mengangkut mangga.

Tetapi ketika mereka dibawa ke pengadilan, salah satu monyet melarikan diri.

Baca juga: Sri Lanka Batal Ekspor 100.000 Monyet Terancam Punah ke China

Hal ini menyebabkan kekacauan. Bahkan, para staf mencoba menggodanya untuk turun dari pohon.

"Monyet-monyet itu disimpan di dalam kotak dalam kondisi buruk ... mereka hampir tidak bisa bernapas," kata Javed Mahar, kepala Departemen Margasatwa Sindh, dilansir dari Yahoo News.

Perdagangan atau pemeliharaan hewan liar adalah ilegal di Pakistan, tetapi undang-undang secara rutin diabaikan dan ada pasar hewan peliharaan eksotis yang ramai.

Monyet sering dipelihara oleh penghibur jalanan untuk menarik pelanggan, dan dalam beberapa kasus telah dilatih oleh penjahat untuk masuk ke rumah untuk mencuri.

Para penyelundup masing-masing didenda 100.000 rupee (sekitar 350 dollar AS) dan pengadilan memerintahkan monyet-monyet itu untuk diserahkan ke Kebun Binatang Karachi, sebuah langkah yang segera dikritik oleh pejabat satwa liar.

"Monyet seharusnya dikembalikan ke habitat aslinya dari tempat mereka ditangkap," kata Mahar.

Kebun binatang Pakistan terkenal karena fasilitasnya yang buruk dan para aktivis menuduh mereka mengabaikan kesejahteraan hewan.

Baca juga: WHO: Cacar Monyet Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

Pada tahun 2020, pengadilan memerintahkan satu-satunya kebun binatang di ibu kota negara itu ditutup karena kondisinya yang sudah tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com