ANKARA, KOMPAS.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memerintahkan agar 10 duta besar asing diusir, termasuk dari Jerman dan AS.
Perintah kepada menteri luar negeri itu terjadi setelah para utusan asing itu menuntut pembebasan pemimpin sipil, Osman Kavala.
"Saya sudah memerintahkan menteri luar negeri kami menjadikan 10 dubes itu sebagai persona non grata," kata Erdogan.
Baca juga: Tak Terima, Erdogan Ancam Usir 10 Duta Besar Asing Termasuk AS
Dilansir AFP Sabtu (23/10/2021), mantan wali kota Istanbul itu tidak menyebutkan kapan 10 duta besar asing itu akan diusir.
Presiden Turki berusia 67 tahun tersebut menuding ke-10 utusan itu "berlaku tidak senonoh". "Mereka harusnya memahami dan mengerti Turki," keluhnya.
"Mereka harus segera angkat kaki di hari mereka tidak mengerti apapun mengenai Turki," lanjut Erdogan.
Pada Senin (18/10/2021), 10 utusan asing itu merilis pernyataan gabungan menyoroti Kavala, aktivis kelahiran Paris.
AS, Jerman, Kanada, Denmark, Finlandia, hingga Swedia menyerukan supaya kasus Kavala bisa diselesaikan secepatnya.
Kavala ditahan sejak 2017, dan dijerat berbagai dakwaan seperti dugaan keterlibatan aksi protes anti-pemerintah pada 2013.
Baca juga: Erdogan Jajaki Pembelian Jet Tempur F-16 dari AS
Dia juga dituding menjadi salah satu pelaku percobaan kudeta terhadap Erdogan yang gagal lima tahun lalu.
Kavala menjadi simbol bagaimana pemerintahan Erdogan memberangus pihak-pihak yang sudah berusaha mengudetanya.
Berbicara kepada AFP dari selnya pekan lalu, Kavala mengatakan dia merasa dijadikan alat oleh sang presiden untuk menuding kekuatan asing yang berusaha menggoyahkan rezimnya.
Baca juga: Ditawari Vaksin Sputnik oleh Putin, Erdogan Tertawa
Dewan Eropa sudah memeringatkan Turki supaya mematuhi keputusan Pengadilan Eropa untuk HAM 2019, berisi pembebasan Kavala.
Turki diberi tenggat waktu untuk merespons keputusan tersebut saat pertemuan selanjutnya pada 30 November sampai 3 Desember.
Jika gagal memberikan respons positif, maka pengadilan HAM "Benua Biru" akan memproses sidang disiplin untuk Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.