Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha, Pemerintah UEA Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 30/07/2020, 13:07 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

ABU DHABI, KOMPAS.com - Polisi Abu Dhabi telah mengeluarkan peringatan baru tentang sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 di tengah perayaan Idul Adha

Warga yang menyelenggarakan pertemuan publik dan pribadi serta mengundang orang lain akan didenda 10.000 dirham (sekitar Rp 40 juta) dan denda 5.000 dirham (sekitar Rp 20 juta) bagi tamu undangannya.

Baca juga: Luhut: UEA Minat Kerja Sama dengan RI untuk Produksi Vaksin

Pihak otoritas menekankan bahwa tiap warga diminta untuk patuh terhadap social distancing dan tetap berada di rumah selama liburan Hari Raya Idul Adha yang akan dimulai besok.

Anggota masyarakat diminta untuk bisa bekerja sama dengan pihak berwenang dengan melaporkan pertemuan-pertemuan atau pun pelanggaran peraturan yang ada.

Baca juga: UEA Luncurkan Nikah Online Saat Wabah Corona, Ini Tahapannya

Pada Selasa (28/7/20202) Dr Omar Al Hammadi, Juru bicara pemerintah Uni Emirat Arab menyampaikan aturan denda sekaligus mengumumkan bahwa 47 orang dari 5 keluarga  terjangkit virus setelah menghadiri sebuah pertemuan di Uni Emirat Arab.

Di dalam acara itu, para anggota keluarga tidak mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan menerapkan jaga jarak sosial.

Baca juga: Putra Mahkota UEA Kirim Pesawat Jet untuk Pertemukan Orangtua Suriah dengan Anaknya

Jelang liburan Idul Adha, pihak berwenang meminta warga untuk menghindari pertemuan keluarga selama hari raya. 

Pihak berwenang juga menyarankan agar masyarakat menggunakan alat elektronik seperti handphone atau telepon pintar untuk tetap bisa saling terhubung di tengah pandemi.

Baca juga: Kasus Virus Corona Meningkat di UEA, Qatar dan Kuwait, Arab Saudi Tutup Perbatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com