Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Guru yoga itu berulang kali menerbitkan iklan yang menyesatkan tentang kemanjuran produknya.

Perintah ini jadi perkembangan terbaru kasus Baba Ramdev yang acara-acara TV, pengobatan yoga dan racikan obat tradisionalnya untuk berbagai penyakit telah membuatnya populer di India dan negara-negara lain.

Dilansir dari Reuters, Mahkamah Agung India dalam beberapa minggu terakhir ini telah berulang kali mengkritik Ramdev karena tidak mematuhi arahan-arahannya.

Dia diminta menghentikan iklan-iklan yang menyesatkan dari beberapa obat-obatan ayurveda tradisionalnya.

Izin produksi perusahaan-perusahaan Ramdev ditangguhkan pada tanggal 15 April oleh regulator obat tradisional di negara bagian Uttarakhand di India utara.

Daftar 14 produk yang izinnya ditangguhkan termasuk obat-obatan tradisional Ramdev untuk asma, bronkitis dan diabetes.

"Izin produksi ditangguhkan dengan segera," kata Mithilesh Kumar dari regulator negara bagian, dalam perintah tertulisnya.

Kasus yang menimpa Ramdev di Mahkamah Agung berkaitan dengan tuduhan Asosiasi Medis India bahwa perusahaannya, Patanjali, meremehkan obat-obatan konvensional.

Perusahaan juga disebut terus menerbitkan iklan-iklan yang menyesatkan meskipun ada perintah pengadilan untuk menghentikannya.

Ramdev mengatakan bahwa tindakannya merupakan sebuah kelalaian dan perusahaannya telah memasang iklan di surat kabar untuk meminta maaf kepada publik.

Dalam beberapa minggu terakhir, ia telah muncul di hadapan para hakim di pengadilan tinggi dengan mengenakan jubah berwarna kunyit yang menjadi ciri khasnya untuk meminta maaf, tetapi para hakim sejauh ini belum menerima permintaan maafnya.

Para hakim sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan tuntutan penghinaan terhadap Ramdev atau tidak.

https://www.kompas.com/global/read/2024/04/30/141500970/india-tangguhkan-lisensi-belasan-produk-obat-tradisional-dari-guru-yoga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke