Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerman Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia di Gostomel Ukraina

Sejumlah warga sipil termasuk satu warga negara Jerman diduga ditembak dan terluka oleh pasukan Rusia di kota barat laut Kyiv tersebut.

Investigasi atas insiden ini dibuka pada Juli 2023. Jaksa Jerman melakukan kontak dekat dengan pihak berwenang Ukraina.

Dikutip dari kantor berita AFP, jaksa Jerman sebelumnya memulai penyelidikan struktural terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina pada Maret 2022.

Investigasi struktural tidak menargetkan tersangka tertentu, tetapi untuk mengumpulkan bukti dugaan kejahatan dan mengidentifikasi struktur di baliknya seperti rantai komando.

Bukti itu dapat digunakan dalam proses pidana selanjutnya terhadap tersangka individu.

Rusia mendapat kecaman keras atas serangannya di kota-kota Ukraina.

Menurut Pemerintah Ukraina dan negara-negara Barat, Rusia juga menyerang sekolah, rumah sakit, serta blok perumahan.

  • Tank Leopard 1 dari Denmark, Jerman, dan Belanda Akhirnya Tiba di Ukraina
  • Agen Mata-mata Rusia Coba Susupi Pengadilan Kejahatan Perang, Menyamar Jadi Anak Magang

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, Belanda, menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Ukraina beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari 2022.

Awal tahun ini, ICC juga mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang, yaitu mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Jerman sudah berulang kali menuntut kejahatan perang di luar negeri, termasuk perang di Suriah.

Tuntutan dilakukan menggunakan prinsip hukum yurisdiksi universal, memungkinkan suatu negara mengadili orang atas kejahatan yang sangat berat termasuk kejahatan perang dan genosida, bahkan jika kejahatan tersebut dilakukan di negara lain.

https://www.kompas.com/global/read/2023/09/28/120500070/jerman-selidiki-dugaan-kejahatan-perang-oleh-rusia-di-gostomel-ukraina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke