Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Presiden Bolivia Dinyatakan Bersalah Atas Upaya Kudeta

LA PAZ, KOMPAS.com - Mantan Presiden Bolivia Jeanine Anez dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, atas apa yang dikatakan jaksa sebagai “kudeta” untuk menggulingkan pendahulunya Evo Morales.

Dilansir dari BBC pada Sabtu (11/6/2022) Pengadilan memutuskan Anez, yang menjabat pada 2019-2020, bersalah karena membuat "keputusan yang bertentangan dengan konstitusi".

Anez telah berulang kali mengatakan bahwa dia adalah korban dari dendam politik.

Morales ketika itu akhirnya mundur dan melarikan diri dari Bolivia, setelah panglima militer mendesaknya untuk mundur, di tengah protes atas tuduhan kecurangan dalam pemungutan suara.

Anez (54 tahun), dihukum oleh pengadilan di La Paz pada Jumat (10/6/2022). Pengadilan mengatakan dia akan menjalani hukumannya di penjara wanita di kota.

Mantan presiden itu mengecam apa yang dia gambarkan sebagai penganiayaan politik oleh partai Sosialis Bolivia yang dipimpin Morales, Movimento Alternativa Socialista (MAS).

MAS menang telak dalam pemilihan presiden dan kongres pada 2020. Kondisi itu membuka jalan bagi Morales untuk kembali ke Bolivia dari Argentina, dan mengambil alih kepemimpinan partai.

Kolega Morales, Luis Arce, terpilih sebagai presiden, dan menekankan dalam sebuah wawancara dengan BBC bahwa dia akan menempuh jalur politiknya sendiri.

Sebagai senator paling senior, Anez menjadi presiden sementara setelah Morales melarikan diri.

Tapi anggota partai MAS menuduhnya, bersekongkol dengan polisi dan tokoh militer, dan merekayasa penggulingan Morales.

Jeanine Anez ditahan pada Maret 2021.

Setelah putusan Jumat (10/6/2022), pembelaan Anez mengatakan dia akan mengajukan banding ke organisasi internasional untuk mencari keadilan.

https://www.kompas.com/global/read/2022/06/12/181400270/mantan-presiden-bolivia-dinyatakan-bersalah-atas-upaya-kudeta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke