Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Membuktikan Kejahatan Perang Rusia di Ukraina?

MOSKWA, KOMPAS.com - Definisi kejahatan perang terhadap warga sipil tercatat di pasal 8 dalam Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang disusun berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Kejahatan perang "baru sebatas dugaan sampai semua bukti-bukti dipenuhi, dicek lagi dan dikonfirmasikan,” kata Maria Varaki, Guru Besar Hukum Internasional di King's College London, Inggris.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melihat kejahatan perang sebagai pelanggaran berat Konvensi Jenewa. "Kita bicara soal pembunuhan berencana terhadap warga sipil, penyiksaan dan pengusiran paksa, atau serangan membabi buta,” imbuh Varaki.

"Karena salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum perang adalah bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran.”

Tuduhan kejahatan perang kembali meruak seiring beredarnya bukti pembantaian warga sipil oleh militer Rusia di Bucha, Ukraina. Menurut Varaki, fakta "bahwa sebagian warga sipil dieksekusi dengan satu peluru di belakang kepala adalah kekejian di bawah hukum kemanusiaan internasional.”

Area abu-abu

Perang menyisakan banyak wilayah abu-abu dalam mendefinisikan tindak kejahatan kemanusiaan. Dalam hal ini, mahkamah di Den Haag menganut prinsip yang berdasarkan kejelasan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Meski demikian, ketiga prinsip tersebut mengambang ketika obyek sipil dideklarasikan sebagai target militer berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Hal ini misalnya terjadi di Ukraina.

"Contohnya gedung pusat perbelanjaan yang dibombardir. Ukraina mengatakan gedung itu jelas merupakan infrastruktur sipil. Tapi Rusia mengeklaim punya informasi intelijen bahwa Ukraina menggunakan mal tersebut untuk menyimpan perlengkapan perang,” kata Varaki.

Hukum internasional secara gamblang mengharamkan serangan militer terhadap obyek sipil. Tapi pada akhirnya, "semua bergantung pada penafsiran dan pada kebijaksanaan kita: Siapa atau siapa yang bisa Anda serang, dan sejauh apa,” imbuhnya.

Genosida dan kejahatan seksual

Tindak kekerasan seksual dalam situasi perang tergolong kejahatan kemanusiaan menurut pasal 27 Konvensi Jenewa 1949. Tuduhan ini juga diarahkan kepada tentara Rusia. Kejaksaan Agung Ukraina misalnya berjanji akan membuka penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Namun, berkaca dari pengalaman tuduhan pelanggaran HAM dalam Perang Suriah, upaya mengungkap kejahatan seksual di Ukraina bukan tanpa tantangannya sendiri, kata Varaki.

"Isunya adalah seberapa mudah untuk mendokumentasikan bukti kejahatannya. Kita berbicara soal korban yang sangat rentan. Sepemahaman saya, tentara Rusia berusaha menutupi kejahatan seksual dengan membakar jenazah korban,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku untuk tuduhan genosida yang dilayangkan Presiden Volodomyr Zelensky terhadap Rusia.

"Secara teknis, akan sangat sulit untuk membuktikan kejahatan genosida,” tutur Varaki. "Anda harus membuktikan adanya niatan genosida untuk memusnahkan sekelompok masyarakat.”

Menurutnya tuduhan Zelensky lebih mudah diucapkan ketimbang dibuktikan. "Politisi memang suka menggunakan istilah genosida untuk tujuan berbeda. Tapi dalam kacamata hukum, kejahatan genosida sangat sulit untuk dibuktikan.”

 

https://www.kompas.com/global/read/2022/04/08/090000770/bagaimana-cara-membuktikan-kejahatan-perang-rusia-di-ukraina-

Terkini Lainnya

Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 2024 Jatuh pada Minggu 16 Juni

Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 2024 Jatuh pada Minggu 16 Juni

Global
Ada Senjata AS di Balik Serangan Israel ke Sekolah di Gaza yang Tewaskan 14 Anak

Ada Senjata AS di Balik Serangan Israel ke Sekolah di Gaza yang Tewaskan 14 Anak

Global
Sejarah Ketegangan Lebanon dengan Israel

Sejarah Ketegangan Lebanon dengan Israel

Internasional
AS Desak Israel Transparan atas Serangan Sekolah di Gaza

AS Desak Israel Transparan atas Serangan Sekolah di Gaza

Global
Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Wukuf di Arafah pada Sabtu 15 Juni 2024

Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Wukuf di Arafah pada Sabtu 15 Juni 2024

Global
Ikuti Langkah Afrika Selatan, Spanyol Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

Ikuti Langkah Afrika Selatan, Spanyol Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

Global
Rangkuman Hari Ke-834 Serangan Rusia ke Ukraina: Evakuasi dari Donetsk | Kapal Rusia Hancur

Rangkuman Hari Ke-834 Serangan Rusia ke Ukraina: Evakuasi dari Donetsk | Kapal Rusia Hancur

Global
Rusia-China Berselisih dengan AS Terkait Resolusi PBB

Rusia-China Berselisih dengan AS Terkait Resolusi PBB

Global
Pengaruh Pembatasan Terbaru Biden terhadap Para Pencari Suaka

Pengaruh Pembatasan Terbaru Biden terhadap Para Pencari Suaka

Internasional
Tembaki Lamborghini dengan Kembang Api dari Helikopter, Youtuber Ini Didakwa

Tembaki Lamborghini dengan Kembang Api dari Helikopter, Youtuber Ini Didakwa

Global
Hamas: Rencana Gencatan Senjata di Gaza oleh Biden Hanya Kata-kata, Ini Alasannya

Hamas: Rencana Gencatan Senjata di Gaza oleh Biden Hanya Kata-kata, Ini Alasannya

Global
AS Peringatkan Israel agar Pendapatan Palestina Mengalir Lagi

AS Peringatkan Israel agar Pendapatan Palestina Mengalir Lagi

Global
Hamas Belum Beri Tanggapan mengenai Rencana Gencatan Senjata di Gaza

Hamas Belum Beri Tanggapan mengenai Rencana Gencatan Senjata di Gaza

Global
[POPULER GLOBAL] Tingkat Kelahiran di Jepang Merosot | Putin Tolak Ungkap Tentara yang Tewas

[POPULER GLOBAL] Tingkat Kelahiran di Jepang Merosot | Putin Tolak Ungkap Tentara yang Tewas

Global
Mesir Terima Tanda Positif dari Hamas Terkait Gencatan Senjata di Gaza

Mesir Terima Tanda Positif dari Hamas Terkait Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke