Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Daftar Pengawasan AS yang Sebut Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak Jual Barang Palsu

Daftar pengawasan atau Notorious Market List itu menyebut Tokopedia, Shopee, dan BukaLapak diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Notorious Market List sendiri sudah rutin dirilis sejak 2006 yang berisikan daftar perusahaan-perusahaan global.

Pada edisi 2021, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Selain BukaLapak, Tokopedia, dan Shopee, platform atau e-commerce lainnya yang masuk daftar ini meliputi AliExpress, MP3Juices, Uploaded, hingga WeChat.

Dikutip dari situs web Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, berikut adalah isi daftar pengawasan yang mencakup Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak.

"Pemegang hak cipta melaporkan temuan tingginya harga dan jumlah pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsi, buku teks bajakan, dan materi bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini," demikian keterangan di daftar tersebut.

"Beberapa pemegang hak cipta mengakui ada peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan Tokopedia, serta peningkatan keterlibatannya dengan merek untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platform-nya."

"Namun, para pemegang hak cipta lainnya percaya bahwa sistem Tokopedia membebani pemegang hak cipta dengan meminta lebih banyak informasi daripada yang diperlukan, tidak cepat menghapus daftar barang palsu, dan tidak memungkinkan pemegang hak cipta untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka."

"Kekhawatiran lain termasuk pemeriksaan penjual yang tidak efektif dan sistem poin penalti untuk pelanggar berulang yang lebih memberatkan pemegang hak cipta untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu sebelum Tokopedia mencegah penjual mencantumkan barang tersebut."

Tokopedia lalu disarankan meningkatkan kata kunci proaktif, menyaring harga dan gambar, guna mendeteksi serta menghapus barang palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.

"Pemegang hak cipta mencatat bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang tersebut sering kali secara terbuka diberi label “replika” produk bermerek," tulis keterangan di Notorious Market List.

"Walau BukaLapak baru-baru ini melakukan beberapa perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan, pemegang hak cipta tetap khawatir bahwa protokol pemeriksaan penjual BukaLapak tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform."

"Pemegang hak cipta juga mencatat bahwa mereka yang kedapatan menjual barang palsu di BukaLapak diizinkan menggunakan banyak akun atau mendaftar ulang untuk akun baru agar dapat terus menjual barang palsunya."

"Kekhawatiran lain termasuk kurangnya proses anti-pemalsuan yang proaktif, proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat dan tidak efisien karena melanggar profil penjual dan daftar produk, kurangnya transparansi dengan pemegang hak cipta mengenai status dan hasil pemberitahuan penghapusan, serta kurangnya meningkatkan tindakan pasca-penemuan."

Shopee sendiri adalah pasar e-commerce berbasis di Singapura, dan memiliki platform yang berfokus pada wilayahnya masing-masing seperti Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Eropa.

"Pemegang hak melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat," ungkap Notorious Market List di laporannya.

"Prosedur Shopee untuk memeriksa penjual dilaporkan tidak membuat penjual barang palsu keluar dari platform-nya atau mencegah pelanggar berulang untuk mendaftar ulang."

"Lebih lanjut, pemegang hak cipta menegaskan bahwa Shopee tidak menciptakan lingkungan untuk mencegah penjual menawarkan barang palsu, sebagian karena hukuman tidak memadai yang dinilai Shopee terhadap penjual barang palsu, dan tidak adanya kerja sama yang disediakan Shopee kepada pemegang hak cipta dalam investigasi rantai pasokan untuk barang palsu yang dibeli di platform."

Meski begitu, dalam Notorious Market List disebutkan, Shopee telah meningkatkan keterlibatan dengan pemegang hak cipta dalam upaya mengatasi masalah ini.

Isi Notorious Market List 2021 dapat Anda lihat selengkapnya di sini.

Tanggapan BukaLapak dan Tokopedia

Terkait masuknya BukaLapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality BukaLapak Baskara Aditama mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu serta bajakan di BukaLapak.

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan BukaLapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno, Senin (21/1/2022).

Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.

Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.

Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik BukaLapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung Pemerintah AS yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.

Selain BukaLapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021.

Namun, hingga berita ini ditulis, KompasTekno belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bill Clinten | Editor: Reska K Nistanto)

 

https://www.kompas.com/global/read/2022/02/22/103500370/isi-daftar-pengawasan-as-yang-sebut-shopee-tokopedia-dan-bukalapak-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke