PARIS, KOMPAS.com - Polisi di Paris mengatakan bahwa pengunjuk rasa "konvoi kebebasan" akan dilarang memasuki kota mulai Jumat (10/2/2022).
Dilansir Reuters, para pengunjuk rasa diperingatkan bahwa mereka bisa menghadapi dua tahun penjara, denda 4.500 euro dan SIM yang ditangguhkan karena melanggar perintah.
Sebagian besar pengunjuk rasa dilaporkan datang dari Perancis selatan, tetapi diyakini peserta lain akan muncul dari kota-kota di seluruh negara, memprotes pembatasan pandemi.
Para pengunjuk rasa terinspirasi demonstrasi Kanada menentang mandat vaksin dan memblokade ibukota Kanada di Ottawa.
Protes di Kanada juga mengganggu jalur perdagangan dengan menghalangi jembatan antara AS dan Kanada.
Beberapa pengunjuk rasa Perancis juga dilaporkan mengibarkan bendera Kanada selama demonstrasi, sebagai dukungan kepada demonstran asli.
Protes lain terhadap pembatasan Covid-19 yang didorong oleh demonstrasi Kanada telah muncul di Australia dan Selandia Baru.
Pekan lalu, banyak orang ditangkap di protes Kanada.
Dinas Kepolisian Ottawa mengatakan telah meluncurkan 60 investigasi kriminal atas demonstrasi tersebut.
https://www.kompas.com/global/read/2022/02/11/060000370/konvoi-kebebasan-yang-terinspirasi-aksi-di-kanada-dilarang-di-perancis