Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda karena Langgar Aturan Covid-19

Berdasarkan keterangan polisi setempat, Najib mendapat denda hingga 3.000 ringgit, atau sekitar Rp 10,4 juta.

Denda itu diberikan setelah politisi yang tersandung skandal korupsi 1MDB itu tidak mendaftar ke restoran, dan tidak dicek suhunya.

Dalam video yang viral, mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu mengabaikan protokol kesehatan saat masuk ke restoran nasi ayam Maret lalu.

Najib Razak, yang divonis 12 tahun penjara atas skandal 1MDB, segera mengakui kesalahan yang dia buat.

Mantan PM yang saat ini bebas setelah memberi jaminan itu mengeklaim, seharusnya pemerintah Malaysia juga fokus pada pelanggaran tokoh publik lain.

Najib menuding ada politisi yang sengaja pergi ke negara bagian lain untuk menghadiri sebuah pernikahan.

"Saya dan seorang pria di jalan langsung diinvestigasi dan didenda pemerintah," ujar dia dalam unggahan Kamis (6/5/2021).

"Namun, saya tidak tahu (apakah berlaku) jika yang melanggar adalah pemerintah sendiri," sindir Najib dikutip AFP Jumat (7/5/2021).

Si pemilik restoran juga mendapat denda 10.000 ringgit (Rp 34,7 juta) karena tidak membuat Najib mematuhi aturan Covid-19.

Bulan lalu, Najib mengaku bangkrut karena tak sanggup membayar pajak hingga 400 juta dollar AS (Rp 5,7 triliun).

Putra dari mantan PM kedua Malaysia Abdul Razak Hussein itu terancam kehilangan kursinya di parlemen.

Adapun pada tahun lalu, dia diputus bersalah atas penggelapan dana dari 1MDB, atau 1Malaysia Development Berhad.

Miliaran dollar AS dicuri dari lembaga investasi itu, dan dihabiskan untuk kekayaan keluarga si mantan PM Malaysia.

Skandal tersebut membuat pemerintahannya jatuh pada 2018, di tangan oposisi yang dimotori Mahathir Mohamad.

Adapun saat ini, "Negeri Jiran" tengah berjibaku dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 hingga meluncurkan lagi pengetatan.

Saat ini, pemerintah dilaporkan sudah menerapkan larangan di Kuala Lumpur maupun kota lainnya di Malaysia.

https://www.kompas.com/global/read/2021/05/07/134722370/mantan-pm-malaysia-najib-razak-didenda-karena-langgar-aturan-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke