Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 "Kejahatan" yang Bisa Membuat Donald Trump Dijebloskan ke Penjara

Jelang statusnya yang bakal menjadi rakyat biasa setelah meninggalkan Gedung Putih, dia bisa terjerat kasus pidana.

Peraturan di AS memang menyebutkan, seorang mantan presiden bisa kebal dari tuntutan hukum untuk melindunginya dari kriminalisai politik.

Namun, banyak yang percaya presiden 74 tahun itu seharusnya bisa diproses, jika dia melanggar aturan setelah tak lagi jadi presiden AS.

Dilansir Daily Mirror Minggu (17/1/2021), berikut 10 "kejahatan" Trump yang berpotensi membuat Trump dijebloskan ke penjara.

1. Menghambat proses hukum

Laporan Penyelidik Khusus Robert Mueller menyatakan, si presiden diyakini beberapa kali menghambat proses hukum terkait intervensi Rusia di Pilpres AS 2016.

Salah satunya adalah menekan mantan Direktur Badan Penyelidik Federal (FBI), James Comey, untuk menggugurkan investigasi eks penasihatnya, Michael Flyn.

Namun, Mueller dan timnya sadar, Kementerian Hukum AS tidak bisa memproses tuntutan hukum presiden yang tengah menjabat.

Presiden dari Partai Republik itu berkilah sudah menghambat proses hukum, dan menyebut investigasi terhadap dirinya "perburuan penyihir".

Tetapi, Joe Biden yang bakal menggantikannya 20 Januari diyakini bisa mengaktifkan kembali kasus pendahulunya itu.

2. Gugatan soal Pilpres AS

Di hari-hari terakhir jabatannya, Trump yang masih mengeklaim menang dalam Pilpres AS 2020 bisa mendapatkan dakwaan.

Di antaranya adalah beredar rekaman Trump meminta pemerintah Negara Bagian Georgia untuk "mencari suara" yang bisa memenangkannya.

Kemudian pada 6 Januari, dia menyerukan kepada para pendukungnya untuk datang ke Gedung Capitol, saat Kongres AS mengesahkan kemenangan Biden.

Demo tersebut berubah rusuh, dengan massa pendukung Trump bentrok melawan polisi di Capitol, dan menyebabkan lima orang tewas.

Sejumlah pakar hukum menyatakan perbuatan taipan real estat itu bisa membuatnya banjir tuntutan dari masyarakat sipil.

3. Jaksa Penuntut Manhattan

Mantan pengacara presiden, Michael Cohen, pada 2018 sempat mengaku bersalah dalam dakwaan pelanggaran finansial kampanye.

Cohen mengakui sudah membayar bintang porno Stormy Daniels, yang mengaku sudah berhubungan seks dengan Trump.

Saat itu, Cohen mengaku dirinya membayar Daniels 130.000 dollar AS, sekitar Rp 1,8 miliar, sebagai uang tutup mulut jelang Pilpres AS 2016.

Sebagai Presiden AS, Trump tentu tidak bisa dituntut. Namun beda ceritanya jika dia sudah meninggalkan Gedung Putih.

Sejumlah jaksa penuntut New York, termasuk Jaksa Wilayah Cy Vance, sudah mengisyaratkan bakal memberi gangguan bagi sang presiden.

Merujuk pada hukum New York, siapa pun yang memalsukan catatan bisnisnya untuk kegiatan ilegal dijerat secara pidana.

4. Tuduhan soal pelecehan seksual

Sebelum maupun saat Trump menjabat, sudah ada sekitar 30 perempuan yang mengungkapkan dilecehkan oleh presiden ke-45 AS tersebut.

Salah satunya E Jean Carroll. Pada 2019 di bukunya, dia mengungkapkan sudah diperkosa oleh sang presiden 20 tahun silam.

Trump pun membantah dengan menyatakan Carroll bukanlah tipenya, yang membuatnya mendapatkan gugatan hukum.

Namun oleh Kementerian Hukum AS, kasusnya dipindahkan ke tingkat federal, di mana mereka bertindak sebagai kuasa hukumpresiden.

Kementerian hukum menerangkan bahwa bantahan Trump adalah tindakannya sebagai presiden. Karena itu harus dilindungi.

Pada Oktober, hakim menolak gugatan tersebut. Namun jika sudah lengser, bisa jadi Trump terkena gugatan yang sama.

5. Skandal Trump Inc

Jaksa Agung New York Letitia James menginvestigasi apakah perusahaan real estat presiden memalsukan nilai properti demi mendapat keringanan pajak.

Salah satu putra Trump, Eric yang menjabat sebagai Wakil Presiden Eksekutif Trump Organisation sudah disorot.

Saat ini, kasusnya tengah digulirkan di pengadilan perdata, yang berarti kesalahan apa pun bakal berujung kepada ganti rugi finansial.

Namun, jika James berhasil menemukan bukti adanya perbuatan yang berujung pada pidana, maka semuanya bisa berubah.

6. Kasus honorarium

Kasus lain yang bisa menjebloskan si presiden ke penjara adalah tuduhan dia menggunakan jabatannya guna kepentingan pribadi.

Kubu oposisi Demokrat mengajukan dua gugatan, yang menuduh si presiden melanggar Konstitusi AS bernama Klausul Honorarium.

Demokrat berargumen, si presiden sudah menjamu para tamu negara seperti Arab Saudi di hotelnya, yang dianggap pelanggaran klausul.

Pemerintahannya memang sukses menyanggah klaim tersebut. Tapi sampai saat ini, pengadilan belum memutuskan apakah dia melanggar konstitusi.

7. Tudingan penipuan pada anak-anaknya

Trump dan ketiga anak tertunya dituduh melakukan penipuan pada 2018, terkait dukungan bagi acara Celebrity Apprentice of ACN Opportunity LLC.

Perusahaan pemasaran itu lalu bangkrut, yang berujung pada guggatan hukum yang dilayangkan untuk Keluarga Trump.

Penggugat mengatakan, keluarga itu membujuknya menginvestasikan ratusan ribu dollar dalam layanan telepon video desktop ACN, hanya untuk dikalahkan smartphone.

Kini, si penggugat bisa lebih gampang memasukkan lagi berkas perkaranya, dan kembali membuat si presiden sibuk.

8. Kasus Mary Trump

Si presiden dilaporkan juga digugat keponakannya sendiri Mary Trump, yang menuding konspirasi untuk menjegalnya mendapat warisan jutaan dollar AS dari kakeknya.

Tahun lalu, Mary memublikasikan buku yang menyebut Donald Trump sebagai pembohong narsis, dilansir Daily Mirror.

Dalam bukunya, Mary mengeklaim dia diberi tahu properti yang masuk ke dalam warisannya hanya 22 juta poundsterling (Rp 419,2 miliar).

Padahal, harga sebenarnya adalah mendekati 740 juta poundsterling, atau sekitar Rp 14,1 triliun.

9. Bintang Apprentice

Mantan kontestan The Apprentice Summer Zervos, mengaku beberapa pekan sebelum Pilpres AS 2016, dirinya dijamah dan dicium.

Si presiden jelas membantah tuduhan tersebut, dan menyebut Zervos pembohong. Si mantan kontestan menggugatnya atas pasal fitnah di 2017.

Dalam dokumen pengadilan, Zervos mengisahkan dia dicium dan dipegang di bagian payudara secara sembarangan.

Trump memang setuju untuk bersaksi. Tetapi pengacaranya bisa menundanya sembari menunggu sikap pengadilan banding pada tahun ini.

Dengan momen lengsernya pada 20 Januari, si presiden jelas akan kehilangan imunitas kepresidenan yang melindunginya dari gugatan apa pun.

10. Tidak bisa mengajukan pengampunan

Selama ini, Trump dibantu Kementerian Hukum AS yang membuatnya mendapatkan kekebalan dari segala bentuk gugatan hukum.

Karena itu, sempat muncul rumor bahwa si presiden berniat mengampuni dirinya sebelum meninggalkan kantor kepresidenan.

Namun, upaya pengajuan pengampunan tersebut bisa membuatnya makin bermasalah. Pertama adalah amnesti federal takkan berlaku di kasus level negara bagian.

Kedua, upaya untuk mengampuni dirinya sendiri malah akan mendatangkan kasus lain karena dia dianggap melanggar konstitusi.

https://www.kompas.com/global/read/2021/01/18/170415670/10-kejahatan-yang-bisa-membuat-donald-trump-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke