Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investigasi Ungkap Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan Sawit

Hutan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papua secara turun temurun. Namun kini menjadi garda terdepan perluasan bisnis perusahaan sawit.

Suku Mandobo dan Malind yang tinggal di pedalaman Papua, perlahan kehilangan hutan adat yang menjadi tempat mereka bernaung.

"Saya menangis, saya sedih kenapa saya punya hutan, alam Papua yang begini indah, yang tete nenek moyang wariskan untuk kami anak cucu, kami jaga hutan ini dengan baik," tutur Elisabeth Ndiwaen, perempuan Suku Malind yang hutan adatnya di pedalaman Merauke kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Kami tidak pernah bongkar hutan, tapi orang dari luar bongkar itu. Buat saya itu luka," ujarnya.

Sementara, Petrus Kinggo, ketua marga Kinggo dari Suku Mandobo berkukuh mempertahankan hutan adatnya di Distrik Jair, Boven Digoel, agar tidak dijadikan kebun kelapa sawit.

Berjalan menyusuri hutan adatnya, Petrus menuturkan sagu yang tumbuh liar di hutan, makanan pokok masyarakat adat Papua kini lambat laun tergusur oleh kebun kelapa sawit.

"Jadi saya ambil ikan, daging, burung, sagu, gratis. Saya datang pasti dengan istri anak senyum, senang-senang kita makan. Tidak ada yang keberatan karena ini di atas tanah adat saya sendiri," kata Petrus sambil menunjukkan kebun sagu di hutan adatnya.

Hutan Papua tempat Petrus tinggal merupakan salah satu hutan hujan yang tersisa di dunia dengan keanekaragaman hayati tinggi. Lebih dari 60 persen keragaman hayati Indonesia, ada di Papua.

Sejauh mata memandang, pohon kelapa sawit berjajar teratur di area konsesi anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua.

Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya.

Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Investigasi menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten.

"Saya berdosa, saya sudah tipu 10 marga"

Sebelum berjuang mempertahankan hutan adat seluas hampir 5.000 hektar milik marganya, enam tahun lalu Petrus melakukan hal yang mengubah nasib marganya selamanya.

Dia turut memuluskan langkah Korindo melakukan ekspansi kebun sawit di Boven Digoel dengan menjadi "koordinator" bagi 10 marga yang hutan adatnya kini menjadi area konsesi anak usaha Korindo, PT Tunas Sawa Erma (TSE).

Petrus bertugas "memengaruhi" marga-marga lain agar mau melepas hutan adat mereka.

Iming-iming perusahaan kala itu, diakui Petrus, membuatnya tergiur.

"Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset," ujar Petrus menirukan kalimat pemikat yang dijanjikan perusahaan kala itu.

Akhirnya, pada 2015 marga pemilik ulayat melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp 100.000 untuk tiap hektar hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektar.

Petrus sendiri menerima Rp 488.500.000 untuk untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektar.

Petrus kemudian membagi uang yang ia terima kepada seluruh keluarganya dari marga Kinggo. Dari total uang itu, dia hanya mengantongi Rp 10 juta, yang dia gunakan untuk membiayai pendidikan delapan anaknya.

"Uangnya su tidak ada, kosong."

"Jumlah dari kedua ganti rugi adalah Rp 200.000," kata manajer humas Korindo, Yulian Mohammad Riza, dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan kesepakatan lahan tersebut sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Manajer humas Korindo ini menambahkan bahwa, "Harus dipahami dengan jelas bahwa kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang "hak ulayat" atas tanah tersebut".

Namun, Petrus yang menganggap hutan adat itu sebagai "hak dan wilayah kehidupan", merasa dicurangi perusahaan.

Kepada BBC, Petrus mengaku merasa bersalah dan menanggung beban karena telah menyerahkan hutan adatnya dan hutan adat marga-marga lain yang mengubah nasib hutan itu selama-lamanya.

"Kalau menurut iman, saya berdosa, kan saya sudah tipu sepuluh marga. Terutama kepentingan perusahaan bikin kita sampai [melakukan] manipulasi saja sebenarnya," cetusnya.

"Saya sudah rasa bersalah di situ, ini sudah tipu."

"Kami pertahankan ini wilayah kehidupan, perusahaan (lakukan) berbagai cara pun tidak bisa. Bukan caranya setelah izin (keluar) back up dengan polisi-tentara supaya menakuti masyarakat. Sebenarnya ini manipulasi saja, jadi kami tidak terima," kata Petrus.

"Berpotensi melanggar HAM"

Keberadaan aparat kepolisian telah menjadi bagian dari operasi anak usaha Korindo di Boven Digoel.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Syamsurizal, menjelaskan hal itu tak lepas karena perkebunan kelapa sawit dikategorikan sebagai "obyek vital".

"Pihak perusahaan minta untuk kita lakukan pengamanan. Kita kirimkan personel untuk lakukan pengamanan," jelas Syamsurizal, seraya menjelaskan bahwa itu adalah "hal yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya".

Sementara, Korindo beralasan perkebunan sawitnya berada dekat dengan perbatasan Papua dan Papua Nugini sehingga keberadaan aparat polisi diperlukan untuk menjaga keamanan.

Namun, keterlibatan aparat dalam operasional perkebunan sawit dianggap berpotensi melanggar HAM oleh organisasi gereja yang mengadvokasi hak masyarakat adat, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAMe).

Direktur SKP-KAMe, Pastor Anselmus Amo, menjelaskan meskipun keterlibatan aparat disebut sebagai "pengamanan areal investasi", namun yang lebih penting adalah "memastikan aparat keamanan betul-betul menjalankan tugasnya".

"Tidak diperalat perusahaan untuk, misalnya, menghalang-halangi masyarakat yang menuntut hak-hak mereka,' ujar Pastor Amo.

"Keberadaan tenaga pengamanan di area perusahaan yang terlalu banyak itu juga bisa berpotensi untuk adanya pelanggaran HAM. Ini bisa kita lihat dari beberapa kejadian terakhir," ujarnya kemudian.

Beberapa jam sebelum kematiannya, mantan sekuriti di perusahaan itu berniat mengajukan protes bersama istrinya ke kantor PT TSE karena rumpun pohon pisang yang dia tanam di area perusahaan ditebang tanpa pemberitahuan.

Istri Marius, Mikela Dawirop Ukyandit, menuturkan kejadian yang ia alami kala itu.

"Pace langsung lihat (pohonnya digusur), 'Wah, ini siapa yang gusur?'," kata Mikela.

Kesal rumpun pohon pisangnya ditebangi, Marius yang kala itu masih membawa alat yang biasa dia pakai untuk berburu - busur dan panah - lantas mengajukan protes ke kantor perusahaan.

Lama menunggu di depan kantor, tiba-tiba seorang aparat kepolisian datang.

"Saya kaget, polisi sampai, (Marius) langsung diancam di sini, sebelah-sebelah," tuturnya sambil menunjuk pipi kiri dan kanan.

"Pakai tangan saja, diancam-ancam, dipukul."

Namun, dalam salinan rekaman CCTV yang didapat BBC News Indonesia, tampak seorang pria mengenakan seragam polisi mendatangi kantor TSE, tempat Marius dan istrinya menunggu.

Pria tersebut tampak mencoba merebut panah dan busur yang ditambatkan di punggung Marius. Marius berupaya menghalau upaya pria tersebut, namun kemudian sejumlah pukulan mendarat di kepala Marius.

Pria itu pada akhirnya berhasil merebut alat berburu Marius dan menyimpannya di ruangan kantor.

Dua jam kemudian, Marius meninggal dunia di klinik perusahaan.

Kepolisian menyebut kematian Marius karena serangan jantung.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Syamsurizal, menjelaskan insiden terjadi karena Marius didapati membawa "senjata tajam berupa busur panah dan parang" ke kantor TSE, yang membuat karyawan merasa khawatir.

Karyawan itu kemudian menghubungi anggota polisi yang melakukan pengamanan di wilayah tersebut.

"Pada saat mau diamankan beliau sempat ada penolakan, tapi setelah itu anggota sempat agak memukul bagian pundak dan di dekat tengkuk," jelas Syamsurizal.

Seorang aparat kepolisian kini tengah menjalani proses penyelidikan.

Namun putri Marius, Fransina Kayok, mengatakan tidak ada yang bisa menggantikan ayahnya yang telah meninggal.

"Sakit hati saja, tidak bisa, masih sayang. Tidak bisa lupa. Saya masih sayang, sampai mau lama pun kita masih sayang karena bapak itu sa punya, jadi saya tidak bisa lupa bapak," tutur gadis berusia 15 tahun itu.

"Saudara bunuh saudara"

BBC News Indonesia menelusuri pedalaman Papua menuju area konsesi Korindo lainnya di Merauke, yang terletak di selatan Boven Digoel.

Hutan adat milik 17 marga di empat kampung di distrik Ngguti kini menjadi area konsesi PT Dongin Prabhawa, yang mulai membuka hutan sejak 2009.

Sejumlah marga menilai ganti rugi yang dibayarkan perusahaan atas tanah ulayat mereka tidak cukup dan salah sasaran.

Dia mengatakan satu marga bertikai dengan marga lain soal batas tanah. Sementara, warga satu kampung yang sama bersitegang soal tawaran ganti rugi perusahaan.

"Itu yang terjadi, saudara bunuh saudara. Adik bunuh kakak, akhirnya itu yang terjadi. Itu saya alami dalam saya punya hidup dan saya saksi mata. Saya lihat terjadi konflik ini, adu domba," ujar Elisabeth.

Belum ada akses air bersih dan listrik di kampung-kampung sekitar konsesi anak usaha Korindo di Merauke. Mereka yang mampu, menggunakan genset untuk penerangan.

Namun harga bensin untuk bahan bakar genset di sini mencapai Rp 30.000 per liter, atau empat kali dari harga bensin di ibu kota Jakarta.

Perusahaan memastikan memiliki dokumentasi selama proses penyelesaian hak ulayat itu berlangsung dan telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan kebun kelapa sawit.

Selain kompensasi pohon dan lahan hutan adat, Korindo mengaku telah mengeluarkan 14 juta dollar AS untuk program tanggung jawab sosial (CSR) selama periode 2014-2019 bagi 60 marga dari 10 suku yang hutan adatnya kini menjadi area konsesi Korindo.

Program tanggung jawab sosial itu mencakup program makanan untuk anak-anak yang kekurangan gizi dan program beasiswa sekolah.

FSC memilih tak merilis temuan lengkap dari penyelidikan yang dilakukan selama dua tahun itu, namun BBC mendapatkan salinan laporan itu.

Laporan tersebut menemukan bahwa operasi kelapa sawit Korindo telah menghancurkan 30.000 hektar hutan konservasi tinggi yang melanggar peraturan FSC; melanggar hak masyarakat adat; dan "mendapatkan keuntungan langsung dari kehadiran militer demi keuntungan ekonomi" dengan membayar ganti rugi yang rendah pada masyarakat adat untuk hutan mereka.

"Tidak diragukan lagi Korindo telah melanggar aturan kami. Itu sangat jelas," ujar direktur eksekutif FSC Kim Carstensen ketika ditemui di kantor FSC di Jerman.

"Direksi FSC yang memutuskan untuk melakukan disasosiasi atau tidak, memahami bahwa saat itu Korindo sangat berminat untuk memperbaiki kinerjanya dan perbaikan itu, yang dirasa oleh direksi, lebih penting ketimbang memberikan hukuman," jelas Carstensen.

Meski tak mendepak perusahaan dari keanggotaan FSC, lembaga itu mensyaratkan Korindo mengevaluasi semua dampak negatif dan memulihkan lahan yang telah mereka rusak.

FSC juga mengharuskan Korindo melanjutkan penangguhan konversi hutan dan deforestasi, serta menganjurkan remediasi untuk menghindari diasosiasi.

Dalam hasil penyelidikannya, FSC mengesampingkan tudingan bahwa Korindo Group melakukan pembakaran hutan dan tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal lainnya yang menggunakan api dalam praktik pembukaan lahan.

Namun, investigasi terbaru yang dilakukan Forensic Architecture dan Greenpeace yang dirilis pada Kamis (12/11) mengungkap bukti kebakaran lahan "yang disengaja" di area konsensi Korindo, selama periode 2001-2016.

Kelompok ini mempelajari citra satelit untuk mengungkap pola pembukaan lahan di dalam konsesi PT Dongin Prabhawa.

Mereka kemudian membandingkan citra satelit itu dengan data titik api dari satelit NASA di area yang sama, dan menggabungkan keduanya dalam periode waktu yang sama, 2011 hingga 2016.

"Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," jelas Moafi kemudian.

Kepada BBC, Korindo bersikukuh bahwa pembukaan lahan bukan dilakukan dengan pembakaran lahan, melainkan menggunakan alat berat dan menegaskan kebakaran yang terjadi di area itu karena kemarau berkepanjangan.

Korindo juga mengklaim kebakaran di area konsesinya dipicu oleh warga yang berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu, aksi yang oleh perusahaan disebut "menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi operasional kami".

Sefnat Mahuze, warga Kampung Tagaepe, mengaku melihat dengan kepala sendiri pembakaran lahan yang dilakukan pekerja perusahaan.

"Saya melihat mereka kumpul batang-batang kayu, ranting-ranting kayu. Itu alat-alat berat yang kumpul, mereka tumpuk. Tumpuk di jalur," jelas Sefnat, menuturkan peristiwa yang dilihatnya pada 2012 silam ketika dia berkunjung ke perusahaan untuk mengurus permohonan dari warga.

"Panjang, mungkin sekitar 100 - 200 [meter] baru mereka siram pakai solar, baru mereka bakar," ujarnya kemudian.

Dia menambahkan, kebakaran ini "sudah berjalan bertahun-tahun" sejak perusahaan membongkar hutan.

"Sampai 2016 baru selesai."

"Wei, tertutup (asap) ini, kalau pembongkaran itu. Sisa-sisa kayu yang tidak dipakai itu kan dibakar, tertutup ini dunia ini," serunya.

"Apalagi kalau sudah sore begini, itu lain lagi, sudah gelap," tegasnya.

Padahal dalam regulasi di Indonesia hal itu "tidak dibenarkan".

"Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk (melakukan) land clearing."

Praktik pembakaran untuk pembukaan adalah ilegal di Indonesia, menurut UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukannya kerap lolos dari sanksi.

Adapun FSC mengatakan Korindo telah setuju untuk menghentikan semua pembukaan hutan lebih lanjut, untuk saat ini.

"Saya mau dikemanakan kalau hutannya sudah habis?"

Kendati hutan adat milik masyarakat adat telah beralih fungsi jadi kebun kelapa sawit, tak sedikit dari mereka memilih bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Korindo.

Salah satunya adalah Kornelis Kaize, pemuda berusia 19 tahun dari Kampung Tagaepe.

Pemuda lulusan sekolah menegah atas (SMA) itu beralasan bekerja di perusahaan demi bisa melanjutkan kuliah.

"Akhirnya saya pulang ke kampung, kembali kerja di perusahaan sambil cari uang kuliah," tutur Kornelis.

Kepada BBC dia mengaku gaji sebesar Rp 5 juta yang dia terima per bulan dari perusahaan akan dia tabung untuk biaya melanjutkan kuliah.

Yasinta Yaimahe menuturkan pengalamannya bekerja sebagai buruh di bagian perawatan kebun di PT Dongin Prabhawa, sekitar satu jam perjalanan dari kampungnya.

"Kita kerja itu jalan sambil mata lihat di bawah, takut ular, kayu tajam," tuturnya.

"Jadi kita kerja berat, nanti waktu gajian, gaji dorang dipotong lagi, masuk di utang bama (bahan makanan) kantin," tuturnya.

Sementara itu, Wiro Lindep, pekerja di PT TSE di Boven Digoel, mengaku gaji yang dia terima dari perusahaan bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

Meski begitu, dia mengungkap kegetiran yang dia rasakan saat melihat pepohonan hijau di hutan berubah jadi deretan kelapa sawit.

"Saya rasa rugi, saya ini mau dikemanakan kalau hutannya sudah habis ini?," kata Wiro.

Tak ingin hal serupa terjadi pada hutan adatnya, Petrus Kinggo berjuang mati-matian untuk mempertahankan hutan adatnya di Boven Digoel demi generasi mendatang.

"Jadi itu yang saya pertahankan, bahwa tanah ini tidak bisa saya kasih ke orang," kata Petrus kemudian.

https://www.kompas.com/global/read/2020/11/12/184856070/investigasi-ungkap-perusahaan-korsel-bakar-hutan-papua-untuk-perluasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke