SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang pria Australia yang diduga melakukan serangan Islamofobia, karena telah meninju dan menginjak seorang wanita Muslim yang sedang hamil. Akhirnya, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.
Pria bernama Stipe Lozina (44 tahun), menyerang Rana Elasmar (32 tahun), di Sydney pada November lalu.
Elasmar saat itu hamil 38 minggu, sedang bersama teman-temannya di sebuah kafe, saat Lozina masuk dan mendekati meja mereka, meminta uang.
Ketika ditolak, Lozina melancarkan serangan "keji" yang dipicu oleh prasangka agama, menurut laporan yang dilansir dari BBC pada Kamis (1/10/2020).
Jaksa penuntut mengatakan dia telah berteriak, "kalian Muslim menghancurkan ibuku" sebelum membungkuk dan meninju Elasmar sampai tersungkur ke tanah.
Dia memukulnya setidaknya 14 kali dan menginjak bagian belakang kepalanya sebelum pelanggan lain berhasil menariknya.
Video keamanan serangan itu menimbulkan kemarahan luas di Australia.
Hukuman hakim Christopher Craigie sebelumnya menggambarkannya sebagai serangan "jahat dan tercela" dari seorang pria yang "jelas tidak baik".
"Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata Craigie pada Kamis (1/10/2020).
Elasmar mengatakan kepada pengadilan pada September bahwa dia merasa menjadi sasaran karena agamanya, dan mengkhawatirkan nyawa bayinya dan kehidupannya sendiri.
"Jika tidak ada yang campur tangan, saya bisa saja terbunuh," katanya.
"Saya membuat keputusan sadar untuk menjauhkan perut saya dari pukulannya. Saya ingin melindungi bayi saya," ungkapnya.
Dia menderita luka ringan dan melahirkan seorang anak laki-laki 3 minggu setelah serangan itu.
Namun, pengadilan mendengar dia menderita trauma jangka panjang sejak itu, termasuk ketakutan berada di depan umum dan menjelaskan serangan itu kepada keempat anaknya.
"Islamofobia harus diakhiri. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan," katanya bulan lalu.
Lozina menolak bantuan hukum dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan. Selama persidangannya, dia membuat banyak kata-kata kasar yang tidak berhubungan, menurut lapor media Australia.
Hakim mencatat bahwa pria 44 tahun tersebut telah didiagnosis menderita skizofrenia dan memiliki "perjuangan jangka panjang dengan penyakit mental".
Oleh karena alasan kesehatan mental, dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 2022, kata hakim.
https://www.kompas.com/global/read/2020/10/01/164810570/seorang-wanita-muslim-hamil-diinjak-dan-ditinju-di-kafe-oleh-seorang-pria