Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Korea Utara Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa

Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korut menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.

Seperti layaknya negara lain di dunia, Korea Utara juga menerapkan pemakaian masker ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.

Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.

Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Korea Utara sejauh ini belum melaporkan kasus resmi Covid-19. Namun melakukan serangkaian kebijakan ketat untuk mencegah penyebarannya.

Di antaranya adalah mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker.

Laporan Radio Free Asia pada April menyatakan, pejabat setempat sempat mengakui bahwa mereka sudah menderita korban sejak Maret lalu.

https://www.kompas.com/global/read/2020/07/25/220142670/ketahuan-tak-pakai-masker-warga-korea-utara-bisa-dihukum-3-bulan-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke