Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perangi Gelombang Ketiga Virus Corona, Singapura Wajibkan Warganya Pakai Masker

SINGAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan warganya untuk memakai masker ketika berada di luar rumah.

Berbicara dalam konferensi pers seperti dikutip The Straits Times, Selasa malam (14/04/2020), Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lawrence Wong mengatakan pengecualian hanya akan diberikan kepada anak-anak di bawah umur dua tahun dan warga yang melakukan olahraga berat.

Warga dapat melepas masker ketika sedang berlari atau jogging namun harus segera mengenakannya setelah selesai berolahraga.

Siapapun yang melanggar regulasi ini akan dijatuhi hukuman denda di tempat senilai 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.4 juta).

Denda ini tidaklah seperti yang sebelumnya karena biasanya Singapura memilih menjatuhkan hukuman peringatan atau teguran terlebih dahulu.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Singapura sejak awal April yang menandai dimulainya gelombang ketiga infeksi virus corona menjadi latar belakang utama diumumkannya regulasi ini.

Seperti diketahui, gelombang ketiga di negeri “Singa” adalah kasus-kasus infeksi domestik Covid-19 yang didominasi oleh pekerja konstruksi asing.

Pada Senin (13/4/2020) Singapura mencatat rekor tertinggi 386 kasus dalam sehari. Data terakhir menunjukan total 3252 pasien yang terpapar Covid-19 di mana 10 dari mereka telah meninggal dunia termasuk 2 Warga Negara Indonesia.

Perubahan Kebijakan Masker

Di awal pandemi, Singapura hanya mewajibkan warga yang sakit terutama dengan gejala flu, batuk, dan gangguan pernapasan untuk memakai masker.

Seiring dengan dimulainya gelombang ketiga wabah virus corona, pemakaian masker dikhususkan di tempat umum tertentu. Misalnya, pada warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan dan pasar.

Pengguna transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT) juga diperintahkan memakai masker.

Akhirnya, mulai kemarin malam, masker menjadi sesuatu yang diwajibkan ke mana pun warga Singapura melangkahkan kakinya keluar dari pintu rumah.

Wong menegaskan kebijakan baru ini bukan berarti warga dapat begitu saja keluar rumah.
Warga tetap diperintahkan berdiam diri di rumah dan hanya keluar untuk keperluan esensial atau darurat.

Di saat harus keluar inilah warga diwajibkan memakai masker.

Pemakaian masker dicanangkan akan terus diwajibkan setelah setengah lockdown atau circuit breaker Singapura selesai pada 4 Mei mendatang.

Singapura sejak 7 Mei lalu berada dalam status setengah lockdown atau circuit breaker.
Perkumpulan sekecil apa pun dilarang baik di dalam rumah terlebih di tempat umum.

Bisnis-bisnis yang tidak esensial harus menghentikan operasionalnya. Pekerja dan pelajar harus bekerja dan bersekolah dari rumah masing-masing.

Tidak ketinggalan, makanan yang dibeli dilarang dikonsumsi di tempat dan harus disantap pulang di kediaman masing-masing.

Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong tidak menutup kemungkinan setengah lockdown ini akan diperpanjang.

“Yang pasti dengan atau tanpa perpanjangan circuit breaker, pemerintah tidak akan langsung membuka seluruh tempat-tempat umum. Kehidupan tidak akan serta-merta langsung menjadi normal,” ucapnya.

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/15/110250370/perangi-gelombang-ketiga-virus-corona-singapura-wajibkan-warganya-pakai

Terkini Lainnya

Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Internasional
Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Global
Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Global
Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Global
AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

Global
Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Global
ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke