Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inggris Terapkan Hukuman Penjara bagi yang Menolak Dikarantina Virus Corona

LONDON, KOMPAS.com - Di Inggris, warga yang menolak dikarantina akan dimasukkan penjara, atau dikenakan denda 1.000 poundsterling (sekitar Rp 18,5 juta).

Dilansir dari The Telegraph, hukuman ini akan menjerat mereka yang menolak dites virus corona, atau yang menolak melakukan karantina secara mandiri.

Peraturan darurat ini diumumkan ke warga Inggris pekan ini, dan sekaligus memberi wewenang ke polisi untuk menahan orang-orang yang berpotensi menularkan wabah.

Peraturan Perlindungan Kesehatan (Coronavirus) 2020 yang diterbitkan di situs web pemerintah, mengatakan mereka yang dicurigai terinfeksi harus diisolasi 14 hari di rumah sakit atau lokasi lain yang sesuai.

Siapa pun yang melarikan diri dapat ditahan sebelum dikembalikan ke tempat isolasi, menurut peraturan itu.

Jika tidak mematuhi, pelanggar akan didenda 1.000 poundsterling (sekitar Rp 18,5 juta), dan yang menolak membayar akan dipenjara.

Peraturan baru juga menyatakan mereka yang dicurigai terinfeksi akan menjalani tes wajib, seperti tes darah atau pemeriksaan di hidung dan tenggorokannya.

Mereka juga harus menyerahkan riwayat perjalanan dan daftar orang-orang yang baru saja dutemui. Jika terbukti memberi informasi palsu, denda akan dilayangkan.

Di kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kesehatan Inggris telah mengimbau para lansia yang berusia di atas 70 tahun untuk tinggal di rumah dalam hitungan minggu sampai empat bulan.

Kemudian tadi malam, lembaga amal turut mendesak masyarakat untuk tidak "meninggalkan" lansia, dan jika mereka ingin meminta bantuan tetangga sebaiknya memakai kartu pos atau surat.

Ratusan ribu sukarelawan juga telah dikerahkan untuk bergabung dengan pasukan pemerintah lainnya untuk membantu warga yang membutuhkan, termasuk mengantarkan belanjaan dan obat-obatan.

Dalam waktu 24 jam terakhir, sebuah gerakan online untuk mengumpulkan sukarelawan tumbuh pesat di Inggris.

Hampir 400 kelompok "gotong royong" yang didirikan untuk membantu warga sekitar, terutama lansia.

Hari ini Perdana Menteri Boris Johnson akan berpidato di media tentang wabah pandemi ini bersama Kepala Petugas Medis Profesor Chris Witty, dan Kepala Penasihat Ilmiah Sir Patrick Vallance.

Menurut data dari Worldometers, Inggris mencatatkan 1.391 kasus infeksi virus corona sampai Senin (16/3/2020).

35 korban meninggal, dan 20 pasien berhasil sembuh. Kasus yang masih aktif sekarang sebanyak 1.336, dan pasien dalam kondisi kritis sebanyak 20 orang.

https://www.kompas.com/global/read/2020/03/16/154046270/inggris-terapkan-hukuman-penjara-bagi-yang-menolak-dikarantina-virus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke