Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi LPDP 2023 bagi Mahasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 07/02/2023, 10:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sanksi bagi calon mahasiswa yang mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 tapi tak ingin kembali ke Indonesia.

Hingga kini, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee. Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Baca juga: 20 Kampus Top Dunia Jurusan IT, buat Daftar Beasiswa LPDP 2023

Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri. 

Baca juga: 10 Kampus dengan Pilihan Jurusan S2-S3 Terbanyak di LPDP 2023

Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.

Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Beasiswa LPDP 2023

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

  • Sanksi administratif ringan.
  • Sanksi administratif sedang.
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • Sanksi ringan satu.
  • Sanksi ringan kedua.
  • Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;

  • Penundaan pembayaran Dana Studi.
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-
kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur
Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.

4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.

5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

Baca juga: Batas Usia Maksimal Pendaftar Beasiswa LPDP 2023 Jenjang S2-S3

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan
Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program
Pendayagunaan Dokter Spesialis.

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Demikian informasi bagi calon mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023. Jadi, kalau sudah lulus harus kembali ke Indonesia ya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com