Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Santri Tewas, Ada Kesalahpahaman antara Ponpes Gontor dan Keluarga

Kompas.com - 16/09/2022, 07:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengacara keluarga korban santri AM (17), Titis Rachmawati menegaskan tidak akan melaporkan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor ke polisi. Alasannya, karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

Titis mengatakan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

Baca juga: LTMPT: Kami Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri.

Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.

Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi.

Sedangkan 2 tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga undang-undang (UU) anak.

"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," jelas Titis.

Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor.

Baca juga: Ingin Bangun Madrasah Negeri, Filipina Berguru ke Indonesia

Alhasil, banyak miss komunikasi yang terjadi setelah apa yang disampaikan dan melihat fakta secara langsung.

"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tutur dia.

Terkait soal surat kematian, sambung dia, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban dan dibawa ke Palembang, saat itu dokter juga tidak melakukan visum.

"Jadi tidak ada niat Ponpes Gontor maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tegas Titis.

Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, dia mengaku, saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain.

Mungkin, karena melalui orang lain menimbulkan penyampaian yang kurang tepat.

"Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua gitu," ungkap Titis.

Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.

Baca juga: PGRI Sampaikan 5 Pesan Ini ke Nadiem Terkait Tunjangan Profesi Guru

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," pungkas Titis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com