Dalam menjalani aturan Permendikbud PPKS, nantinya perguruan tinggi diminta terbuka jika terjadi kekerasan seksual di kampus.
Selain keterbukaan, Nadiem mendorong agar kampus bisa melakukan investigasi serta memberi hukuman kepada pelaku kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Jika tidak ada dukungan, berarti perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus," terang dia.
Nadiem bakal mengapresiasi bagi perguruan tinggi yang berupaya membuka kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Berstatus PTN-BH, Rektor UM: Menuju Level Asia dan Dunia
"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," jelas Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.