Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Aduan SPP oleh Wali Murid, KPAI Janjikan Segera Tuntas

Kompas.com - 10/01/2021, 16:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus seorang siswa SD yang tak bisa melanjutkan studinya gara-gara belum melunasi SPP ditanggapi secara lanjut oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Besok Senin (11/1/2021) KPAI akan meminta keterangan sekolah maupun pemangku kepentingan terkait polemik tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa sekolah swasta di Jakarta.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, rencana mediasi ini akan dilakukan Senin, pada pukul 13.00 WIB. "KPAI tetap akan meminta keterangan pihak sekolah maupun pihak pemerintah terkait kasus ini maupun proses yang selama ini sudah dilakukan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Awal mula kasus ini, disebutkan Retno saat ada aduan dari wali murid kepada KPAI beberapa waktu lalu. Dalam aduan tersebut, siswa tidak bisa belajar dan dikeluarkan dari sekolah karena menunggak SPP.

Tunggakan ini, belum dibayarkan dari bulan April hingga Desember. Ekonomi keluarga dari murid ini, dikabarkan menurun akibat dampak Covid-19. Terkait kasus ini kata Retno pernah terjadi di Provinsi Bali. Namun, pada kasus di Bali berakhir damai dan siswa tetap bisa melanjutkan studi sementara wali murid sendiri, komitmen melunasi SPP.

Baca juga: Aduan Soal SPP Marak, KPAI: Tolong, Sekolah Jangan Sanksi Siswa

Hingga kini, KPAI menerima delapan kasus dari tujuh sekolah di empat provinsi.
Diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.

KPAI sebetulnya mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah melakukan inisiasi dan proaktif melakukan mediasi antara pengadu dengan pihak sekolah. Hasil mediasi sebelumnya yang telah dilakukan dan kendala tidak tuntasnya penyelesaikan dapat disampaikan saat pemanggilan awal pekan depan.

"Selanjutnya KPAI akan mendorong penyelesaian secara mediasi dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," ungkapnya. Sehingga, tidak boleh ada siswa yang terancam putus sekolah selama pandemi.

Retno mengatakan, KPAI memang tidak memiliki kewenangan menindak atau memberi sanksi sekolah. Kewenangan itu berada di dinas pendidikan sebagai pihak pembina, pengawas, dan pemberi izin operasional sekolah swasta di wilayahnya. "Namun, KPAI dapat merekomendasi sanksi kepada pihak yang berwenang dari hasil temuan dan pengawasannya," ungkapnya.

Terkait kondisi serupa, KPAI memberikan rekomendasi semua satuan pendidikan. Diantaranya, ia meminta semua sekolah harus mengetahui jika sekolah bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.

Baca juga: Respons KPAI soal Siswa Drop Out karena Tunggakan SPP di Masa Pandemi

Yayasan yang mendirikan sekolah, harus patuh pada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001. Dalam pasal 1 menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Termasuk, yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2007 pada pasal 2.

Rekomendasi lain, pihak sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi.

Baca juga: Panduan Belajar di Masa Pandemi Harus Antisipasi Angka Putus Sekolah

Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal.

Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan orangtua siswa. Sehingga, tidak perlu mengorbankan masa depan anak.

KPAI juga menghimbau, sekolah wajib memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12. Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, juga dicantumkan jangan mencampuradukan antara permasalahan orangtua dengan hak anak untuk tetap dijamin hak atas pendidikannya.

Pihaknya, juga meminta semua Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau kabupaten/kota bisa menjadi pengawas. Termasuk, membina semua sekolah agar mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan.

Baca juga: Tips Mengatasi Stress karena Wabah Corona, Orangtua Silakan Baca...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com