Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB Jateng Jalur Zonasi Jenjang SMA Dibuka hingga 24 Juni 2021

KOMPAS.com - Pendaftaran jalur zonasi online untuk jenjang SMA di Jawa Tengah telah dibuka mulai Senin (21/6/2021) hingga 24 Juni nanti.

Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak atau radius domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan. Seleksinya, berdasarkan jarak domisili dan usia saat masuk sekolah.

Untuk alurnya sendiri pertama kali para pendaftar harus memasukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir di situs https://ppdb.jatengprov.go.id/

Kemudian, alur selanjutnya jika data telah sesuai dengan kata kunci, maka unggah pakta integritas. Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.

Mungkin masih banyak yang bingung apa itu pakta Integritas. Pakta Integritas sendiri adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini.

Dalam Pakta Integritas, orang tua/wali calon peserta didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:

1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Pakta Integritas harus diisi oleh orangtua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Orangtua atau wali, harus menyimpan pakta integritas agar jangan sampai hilang.

Untuk dokumen, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dimiliki CPD. Berikut rinciannya:

Daftar Dokumen syarat PPDB jalur zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/21/140000871/ppdb-jateng-jalur-zonasi-jenjang-sma-dibuka-hingga-24-juni-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke