Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Calon Maba S1 Reguler UI, Cermati Mekanisme Penetapan Biaya UKT Ini

KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa baru jalur SBMPTN Universitas Indonesia (UI), tahapan daftar ulang sudah bisa dilakukan.

Selain itu kamu juga harus memenuhi beberapa tahapan lain termasuk pembayaran uang pendidikan.

Sebagai informasi, UI menetapkan kebijakan penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru program S1 Reguler UI .

Dilansir dari akun Instagram resmi UI, Berikut ini adalah mekanisme penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa Program Sarjana Reguler.

Penetapan biaya pendidikan S1 reguler UI

Bagi mahasiswa S1 Reguler, kamu bisa memilih antara Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) atau Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).

Yuk kenali apa itu BOP-B dan BOP-P dalam ulasan berikut ini.

BOP Pilihan adalah mekanisme pembebanan Biaya Pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan berkualitas di UI.

Calon mahasiswa baru dapat memilih besaran biaya pendidikan sesuai dengan pilihan yang telah disediakan. Setelah memilih besaran biaya pendidikan pada BOP Pilihan, mahasiswa dapat langsung melakukan proses pembayaran Biaya Pendidikan.

Prosedur BOP-Pilihan

1. Registrasi
Calon mahasiswa baru yang diterima, login di website penerimaan.ui.ac.id untuk konfirmasi pilihan Biaya Pendidikan.

2. Memilih pembayaran Biaya Pendidikan
Calon mahasiswa memilih kelas BOP-Pilihan sesuai dengan keinginan penanggung biaya pendidikan.

3. Pengumuman penetapan Biaya Pendidikan
Pembayaran Biaya Pendidikan melalui sistem host to host. Pastikan sudah menyelesaikan pra-registrasi sebelum melakukan pembayaran.

Pilihan biaya BOP-Pilihan tahun 2021

Rumpun Sosial Humaniora

  • Kelas 1: Rp 7,5 juta
  • Kelas 2: Rp 10 juta
  • Kelas 3: Rp 12,5 juta
  • Kelas 4: Rp 15 juta
  • Kelas 5: Rp 17,5 juta

Rumpun Sains, Teknologi dan Kesehatan

  • Kelas 1: Rp 10 juta
  • Kelas 2: Rp 12,5 juta
  • Kelas 3: Rp 15 juta
  • Kelas 4: Rp 17,5 juta
  • Kelas 5: Rp 20 juta

Prosedur BOP-Berkeadilan

BOP-Berkeadilan adalah mekanisme penetapan Biaya Pendidikan mahasiswa S1 reguler berdasarkan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

1. Registrasi
Calon mahasiswa baru yang diterima login di website penerimaan.ui.ac.id. Setelah konfirmasi pilihan biaya pendidikan dan mengisi formulir online, lanjutkan dengan menyelesaikan pengisian data pada laman pra-registrasi.

2. Melengkapi Berkas
BOP-Berkeadilan adalah penetalan Biaya Pendidikan sesuai dengan kemampuan bayar penanggung jawab Biaya Pendidikan, dilengkapi dengan formulir dan berkas yang telah ditentukan.

3. Validasi dan verifikasi
Validasi dan verifikasi berkas penentuan besaran Biaya Pendidikan.

4. Pengumuman penetapan Biaya Pendidikan
Pembayaran Biaya Pendidikan melalui sistem host to host.

Pilihan biaya BOP-Berkeadilan tahun 2021

Rumpun Sosial Humaniora

  • Kelas 1: Rp 0 hingga Rp 500.000
  • Kelas 2: > Rp 500.000 hingga Rp 1 juta
  • Kelas 3: > Rp 1 juta hingga Rp 2 juta
  • Kelas 4: > Rp 2 juta hingga Rp 3 juta
  • Kelas 5: > Rp 3 juta hingga < Rp 4 juta
  • Kelas 6: > Rp 4 juta hingga < Rp 5 juta

Rumpun Sains, Teknologi dan Kesehatan

UI juga menyampaikan informasi bahwa untuk pengajuan pilihan BOP-Berkeadilan tidak secara otomatis akan disetujui. UI perlu melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dahulu sebelum ditetapkannya keputusan atas Biaya Pendidikan yang harus dibayarkan.

Untuk mendukung proses verifikasi dan penilaian tersebut, diperlukan berkas pendukung yang dapat menggambarkan kondisi penanggung Biaya Pendidikan calon mahasiswa.

Dalam penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 reguler, UI menjamin tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan dari UI karena biaya pendidikan.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/16/151500271/calon-maba-s1-reguler-ui-cermati-mekanisme-penetapan-biaya-ukt-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke