Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru Besar UGM: Usut Tuntas Bocornya Data 279 Juta Penduduk Indonesia

KOMPAS.com - Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UUGM, Wahyudi Kumorotomo menilai kasus bocornya data kependudukan yang bermula dari BPJS Kesehatan harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Dalam hal ini, kata dia, perlu kerjasama yang baik antara Kementerian Kominfo, Bareskrim Polri, dan BSSN.

Hal itu dilakukan guna mencegah kebocoran data penduduk, sehingga tidak mengundang kejahatan siber.

"Klaim akun penjual data 279 juta lain dapat dilayani melalui transaksi penjualan data sepertinya berlebihan. Tetapi tidak ada salahnya bagi aparat pemerintah terkait untuk bergerak cepat untuk menemukan pelaku dan mencegah terjadinya kebocoran data lebih lanjut," ungkap dia melansir laman UGM, Kamis (27/5/2021).

Dia menilai kebocoran data akan mengakibatkan banyak kemungkinan kejahatan siber.

Saat ini, dia mengaku, sudah banyak terjadi doxing, fenomena dark web, perundungan siber, dan sebagainya yang terjadi akibat bocornya data pribadi dalam data kependudukan.

Meski begitu, bilang dia, sesungguhnya sebelum kasus ini terungkap sudah banyak data pribadi (foto KTP, KK, nomor HP, alamat email) yang beredar di Internet.

Bahkan, sebut dia, Ditjen Adminduk sudah mencatat ada lebih dari 11 juta data terkait NIK yang dapat diakses secara bebas di internet.

Dia menegaskan, kebocoran data terjadi nampaknya disengaja oleh pelaku seperti dalam kasus BPJS Kesehatan dan teknologi yang seharusnya bisa mencegah pemberian data pribadi.

Perlu ratifikasi RUU Perlindungan Data Pribadi

Selain itu, lemahnya literasi digital menjadikan warga Indonesia cenderung begitu mudah memberikan foto KTP, KK atau data pribadi lain kepada teman, dan kolega.

Namun pemberian izin tanpa disertai izin pemiliknya.

"Saya kira kejadian ini menunjukkan semakin pentingnya ratifikasi RUU Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini masih maju mundur di Prolegnas. Kalau tidak punya perangkat regulasinya, pemerintah tidak bisa menindak secara tegas pelaku pembocor data," ucapnya.

Dia mengatakan, pada tahun lalu Facebook mendapat hukuman, karena membocorkan data bagi 87 juta penggunanya.

Tetapi sekitar 11 data yang bocor dari Indonesia tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari FB.

Sebab Indonesia tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

"Yang dilakukan oleh Kominfo hanya take-down terhadap info dan akun pembocor data seperti Raid Forums, atau menghukum kejahatan yang sudah terjadi. Tetapi tidak ada jaminan bagi rakyat secara menyeluruh karena belum ada UU Perlindungan Data," tegas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/27/111139871/guru-besar-ugm-usut-tuntas-bocornya-data-279-juta-penduduk-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke