Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbudristek: 5 Kerugian bila Mahasiswa Kuliah di Kampus Ilegal

KOMPAS.com - Kasus kampus ilegal masih terus saja ditemukan hingga saat ini. Misalnya, baru-baru ini ditemukan 5 Surat Keterangan (SK) izin operasional yang tidak terdaftar.

Padahal, dengan adanya kampus ilegal yang izin operasionalnya tidak terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) bakal merugikan mahasiswa.

Kasus ini, sementara tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Pihak Kemendikbudristekdikti mengatakan, adanya izin operasional yang mengatasnamakan Mendikbud sangat Mencoreng dunia pendidikan dan merugikan mahasiswa.

Karena, mahasiswa terpaksa mengalami kerugian dari segala aspek. Misalnya, membuang biaya kuliah yang tak sedikit, membuang waktu perkuliahan.

Lalu data mahasiswa tidak terdaftar secara resmi dan bagi mahasiswa yang lulus dan melanjutkan karier, tentu akan terhambat akan legalitas kampusnya.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, mendapatkan banyak kerugian. Paris menyebutkan beberapa poin kerugian itu antara lain:

1. Mahasiswa tidak terdaftar secara resmi di pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

2. Tidak terdaftar pada pangkalan data, maka mahasiswa tidak bisa melakukan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

3. Mahasiswa tidak memiliki riwayat pendidikan dari semester 1 hingga semester 8.

4. Jika mahasiswa tersebut adalah mahasiswa diploma atau sarjana yang wajib melakukan uji kompetensi, maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti ujian.

5. Mahasiswa yang tidak terdaftar di database PD Dikti, akan kesulitan saat melanjutkan karier selepas wisuda. Karena banyak perusahaan besar saat ini mulai meminta bukti akreditasi dan legalitas kampus calon pekerja. Termasuk, kini syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menyertakan bukti akreditasi kampus.

"Karena itu kami berharap mahasiswa mau rechecking kampus yang dituju pada pangkalan data dikti agar memudahkan mahasiswa dan ada jaminan masa depan yang jelas," Kata Paris, saat konferensi virtual terkait temuan SK kampus swasta palsu, Kamis (29/4/2021). 

Apalagi, kampus yang ilegal juga tidak memberikan layanan pendidikan sebaik kampus yang terdaftar di PD Dikti.

"Tentu saya yakin, mahasiswa saat ini kritis dan lebih selektif akan kampus yang dipilih. Jika calon mahasiswa menemukan dirinya tidak terdaftar di kampus, juga bisa lapor pada Ditjen Dikti dan akan kami komunikasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk dicarikan solusi," Kata dia.

Ia mengatakan, mahasiswa yang terlanjur masuk di kampus ilegal, tetap akan dibantu dicarikan solusi agar bisa melanjutkan kuliah. "Tentu kami upayakan rescue (keselamatan) bagi mahasiswa tersebut. Kami bantu mahasiswa yang tertipu dan langkah lain, kami lakukan siaran pers agar tidak ada kasus penipuan lagi," tegas Paris.

Paris menjelaskan, melalui portal PD Dikti, calon mahasiswa dan mahasiswa termasuk dosen bisa mengakses data perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, alumni dan berbagi aktivitas akademik di perguruan tinggi.

Data yang ada pada Forlap PDDIKTI Kemdibud ini dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi dengan cara melakukan pelaporan data setiap periode akademik.

Data pada pangkalan data ini sering digunakan sebagai sumber rujukan data seperti untuk calon mahasiswa yang ingin tahu profil resmi kampus dan juga biasanya untuk rujukan pada saat penerimaan CPNS, penerimaan karyawan di perusahaan dan aktivitas lainnya.

Mudahnya, mahasiswa bisa membuka situs pddikti.kemdikbud.go.id lalu akan ditampilkan kolom keywords.

Kolom ini, bisa diisi nama kampus, nama mahasiswa atau nama program studi. Ketika memilih mengetik satu kampus, nantinya akan muncul data lengkap kampus mulai status aktif akreditasi, jumlah mahasiswa, lokasi dan info lain yang dibutuhkan mahasiswa.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/30/133447371/kemendikbudristek-5-kerugian-bila-mahasiswa-kuliah-di-kampus-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke