Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Kompas.com - 30/04/2024, 18:59 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diklaim melarang Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.

Klaim itu beredar melalui video yang memperlihatkan suasana sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Sebagai konteks, permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Narasi yang beredar

Narasi soal MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):

Capres 01 dan 03 tidak diisikan mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya!!!

Terdapat dua suara berbeda dari video yang beredar. Larangan untuk mencalonkan sebagai presiden dituturkan oleh suara kedua, dengan transkrip berikut:

Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.

Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, Selasa (23/4/2024), yang menyebut bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden.akun Facebook Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, Selasa (23/4/2024), yang menyebut bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Penelusuran Kompas.com

MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Dilansir Kompas.com, dalam putusan MK terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pernyataan hakim seperti pada video terdapat pada poin ke-22 dari risalah, yang dibacakan oleh hakim Arsul Sani.

Sementara, versi videonya terdapat di kanal YouTube Kompas TV, tepatnya pada jam ke-4 menit ke-50 detik ke-48, yang berbunyi berikut:

Bahwa setelah mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat, tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan...

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

Hoaks atau Fakta
Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bayi 5 Bulan di Sumbar Terkena Tumor, Bukan Hamil

[KLARIFIKASI] Bayi 5 Bulan di Sumbar Terkena Tumor, Bukan Hamil

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Demo Terkait Kasus Pegi Setiawan di Cirebon pada 2 Juni 2024

[HOAKS] Video Demo Terkait Kasus Pegi Setiawan di Cirebon pada 2 Juni 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Pemulihan Listrik di Lampung Tidak sampai 8 Hari

[KLARIFIKASI] Pemulihan Listrik di Lampung Tidak sampai 8 Hari

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad 'Eli Koptar'

[VIDEO] Beredar Hoaks Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad "Eli Koptar"

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Ada Paket COD di Yogya dari Sindikat Narkoba China

INFOGRAFIK: Hoaks Ada Paket COD di Yogya dari Sindikat Narkoba China

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks 5 Tokoh sebagai Pendiri NASA, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks 5 Tokoh sebagai Pendiri NASA, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
OpenAI Ungkap Firma Israel Gunakan AI untuk Sebar Disinformasi

OpenAI Ungkap Firma Israel Gunakan AI untuk Sebar Disinformasi

Data dan Fakta
[HOAKS] Restoran Burger Cepat Saji Akan Tutup Permanen

[HOAKS] Restoran Burger Cepat Saji Akan Tutup Permanen

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Pengibaran Bendera Palestina di PBB pada 2015, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Pengibaran Bendera Palestina di PBB pada 2015, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Kucing Selamat dari Kebakaran di Jeddah, Tidak Terkait Serangan Israel

[KLARIFIKASI] Video Kucing Selamat dari Kebakaran di Jeddah, Tidak Terkait Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com