Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Kemudian audio dipotong, lalu disambung dengan audio dari jam ke-4 menit ke-51 detik ke-29 yang berbunyi:
Oleh karena itu mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan bawaslu sebagaimana kesimpulan Bawaslu.
Tidak ada putusan MK yang melarang Anies dan Ganjar mencalonkan diri sebagai presiden.
Audio yang berisi soal larangan terhadap Anies dan Ganjar bukan berasal dari pembacaan putusan sidang.
Video dengan narasi mengenai MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden merupakan manipulasi dari dua audio berbeda.
Audio pertama merupakan pembacaan putusan sidang oleh hakim MK Arsul Sani. Sedangkan, audio berikutnya tidak bersumber dari pembacaan putusan sidang permohonan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.