Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KPU Nganjuk pun memberhentikan sementara Alwy dan empat anggota PPK Kertosono lainnya, yakni Huda, Lukman, Bagas, dan Muchlis. Mereka diberhentikan sampai proses hukum di Bawaslu Kabupaten Nganjuk tuntas.
Kesimpulan
Narasi soal pengakuan anggota KPPS di Jawa Timur menggelembungkan suara pasangan calon nomor nomor urut 2 adalah hoaks.
Video pengakuan Ketua PPK dan anggota Panwascam Kertosono disebarkan dengan narasi keliru.
Mereka mengaku menggelembungan suara caleg DPRD dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.
Dugaaan kecurangan pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.