KOMPAS.com - Beredar hoaks soal Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melanggar etik. Narasi itu disebarkan melalui video Youtube ini.
Adapun Anwar diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon capres-cawapres.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang menampilkan pelantikan Anwar Usman identik dengan konten di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu memberitakan Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023. Sebelumnya, Anwar menjabat Ketua MK sejak 2018.
Sedangkan, Anwar dicopot sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Setelah itu, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Suhartoyo terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023.
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.