"Ini kan masih penghitungan suara tetapi dari laporan teman-teman PPK dan PPS itu tidak ada," ujar Khusnul.
Adapun pengumuman resmi disertai penjelasan, stempel, dan tanda tangan Ketua Komisi KPU Kabupaten Pati.
"Karena memang gambar yang viral itu kita tidak tahu ciri-cirinya gimana dari siapa. Kami tidak bisa mengonfirmasinya," ujarnya.
Berikut contoh pemberitahuan yang dimaksud:
Partai Buruh tingkat Kabupaten Pati dianulir karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagai syarat mengikuti pemilu.
Pemberitahuan anulir Partai Buruh tersebut ditempelkan di TPS agar warga tahu jika memilih partai tersebut, suaranya tidak sah di tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Pati.
"Karena yang dianulir ini adalah Partai Buruh tingkat Kabupaten Pati, maka ketika ada pemilih yang mencoblos Partai Buruh DPRD Kabupaten Pati, itu tidak sah," kata Khusnul.
Kendati demikian suara mereka tetap sah di tingkat provinsi dan nasional.
Terkait anulir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, Partai Buruh dipersilakan untuk membuat laporan.
"Bisa disampaikan kepada panwas kecamatan atau panwas TPS yang ada di TPS masing-masing. Jika kemudian teman-teman tidak bisa menjelaskan, pengawas TPS, maka ada panwas kecamatan, jika tidak bisa juga, maka ada Bawaslu kabupaten/kota yang bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti pada saat itu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (14/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.