KOMPAS.com - Film dokumenter Dirty Vote memicu perbincangan seputar dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Film besutan Dandhy Dwi Laksono yang tayang pada Minggu (11/2/2024) itu menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
Ketiga pakar memaparkan bagaimana instrumen kekuasaan digunakan untuk memenangi pemilu dan merusak tatanan demokrasi.
Namun, beredar narasi yang menegasikan kepakaran tiga narasumber. Bahkan, muncul tudingan yang mengaitkan mereka dengan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon, melalui akun X @fadlizon pada Minggu (11/2/2024), menyebut aktor Dirty Vote merupakan tim Mahfud MD.
Ia juga membagikan tautan artikel berita Tempo.co pada 29 Mei 2023 mengenai pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan Bivitri, Feri, dan Zainal.
Konten serupa dibagikan akun Twitter X ini, pada Senin (12/11/2024). Akun tersebut menggunggah tangkapan layar berita Tempo.co.
Artikel itu berjudul "Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar".
Kemudian, terdapat teks "Paslon itu lagi ternyata" pada bagian bawah. Lantas, bagaimana faktanya?
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 63 Tahun 2023.
Kendati demikian, pembentukan tim tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud yang saat itu masih menjabat Menko Polhukam.
Pembentukan tim dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan hukum di Indonesia, seperti korupsi, permasalahan sektor agraria, dan sumber daya alam.
Contohnya, kasus hakim agung yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Harian Kompas, pada Sabtu (27/5/2023), Mahfud mengatakan, Jokowi memintanya merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
"Melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU (rancangan undang-undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," kata Mahfud.