KOMPAS.com - Masyarakat adat di Indonesia masih terpinggirkan dan kerap menjadi korban pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.243 peta wilayah adat seluas 25,1 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 154 kabupaten/kota per Maret 2023.
Dari data tersebut, terdapat 3.206.703 hektar atau 184 wilayah adat sudah mendapatkan status penetapan pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah. Artinya, baru 12,7 persen wilayah adat yang diakui.
Menurut BRWA, pemda masih punya pekerjaan besar untuk melaksanakan peraturan daerah (perda) yang mereka terbitkan.
Sebab, ada sekitar 18.828.794 hektar atau 792 peta di daerah yang telah menerbitkan perda tentang pengakuan masyarakat adat.
Sementara, terdapat 3.127.750 hektar atau 253 peta berada di daerah yang belum menerbitkan kebijakan untuk pengakuan masyarakat adat.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 108 SK (Surat Keputusan) Hutan Adat dengan luas mencapai 153.322 hektar, sejak pengakuan hutan adat dimulai pada 2016 sampai Maret 2023.
Kendati demikian, BRWA menilai bahwa pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak menunjukkan kemajuan sama sekali.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum menunjukkan langkah konkret melakukan pendaftaran atau penatausahaan tanah ulayat.
Padahal, ada sekitar 3,2 juta hektar wilayah adat yang sudah mendapat penetapan pengakuan oleh pemerintah daerah.
Seharusnya ATR/BPN bisa melanjutkan dengan proses pengukuran, pemetaan dan pencatatan dalam daftar tanah.
Pemerintah juga belum mengintegrasikan peta-peta wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dalam Kebijakan Satu Peta dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dengan demikian, ruang hidup masyarakat adat tidak terlindungi dari dampak buruk investasi dan proyek-proyek nasional seperti pembangunan IKN Nusantara," kata Kepala BWRA Kasmita Widodo, dikutip dari siaran pers, pada 17 Maret 2023.
"Pemerintah masih sangat lemah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumberdaya alam yang berada di wilayah adat," tutur dia.
Dikutip dari Amnesty International Indonesia, terdapat lebih dari 70 juta masyarakat adat atau 25 persen dari populasi Indonesia. Mereka terdiri atas 2.422 komunitas adat di 31 provinsi.