KOMPAS.com - Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di lokasi car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 menuai kritik.
Lokasi CFD memang semestinya tidak digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lain. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengingatkan kandidat dan tim sukses untuk tidak kampanye di area CFD.
Selain itu, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari Gibran terkait aksi bagi-bagi susu di lokasi CFD Jakarta pada hari ini, Selasa (2/1/2024).
Akan tetapi, beredar kabar bohong yang menyatakan Bawaslu mencoret Gibran sebagai cawapres.
Dalam sebuah unggahan, narasi hoaks yang disampaikan dalam sebuah video menyatakan Gibran dikenakan sanksi berat dari Bawaslu karena pelanggaran kampanye.
Video itu dipastikan hoaks karena hingga saat ini tidak ada pencoretan kandidat dalam Pilpres 2024. Bawaslu juga belum memberikan keputusan apa pun terkait aksi Gibran.
Selain itu, video juga hanya berisi narasi yang diambil dari sebuah artikel terkait kontroversi pembagian susu oleh Gibran saat CFD Jakarta. Isi video berbeda dengan judul dan thumbnail yang digunakan.
Simak penjelasannya dalam video berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.