KOMPAS.com - Tiga calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memaparkan visi, misi, dan adu gagasan dalam debat perdana di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Tema debat adalah pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Tim dari PT Bahasa Kita telah menyusun ringkasan pernyataan masing-masing capres, mulai dari segmen pertama hingga keenam. Segmen pertama merupakan pemaparan visi dan misi oleh masing-masing capres, dan ringkasannya dapat dibaca di sini.
Berikut ringkasan pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, pada segmen kedua hingga keenam:
Segmen Kedua: HAM, Pemerintahan, dan Pelayanan Publik
Pada segmen kedua, capres diminta menyampaikan pandangan soal konflik HAM di Papua, dan program untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang setara.
Berikut poin-poin pernyataan Anies soal konflik HAM Papua:
- Penyelesaian pelanggaran HAM: Menangani kasus pelanggaran HAM dengan penyelesaian yang tuntas sebagai langkah pertama.
- Mencegah pengulangan kekerasan: Memastikan bahwa di Papua, bukan kekerasan yang harus dihilangkan, tetapi keadilan yang harus dihadirkan bagi mereka yang bekerja di wilayah tersebut.
- Dialog kolaboratif: Melakukan dialog secara ko-partisipatif dengan semua pihak terkait.
Berikut poin-poin pernyataan Anies soal pelayanan publik:
- Prioritas pada kelompok rentan: Memberikan prioritas pada pelayanan untuk penyandang disabilitas, perempuan (terutama ibu hamil), anak-anak, dan lansia.
- Pelayanan yang transparan dan terukur: Menerapkan aplikasi serupa "Jaki" untuk memastikan transparansi dan standarisasi dalam setiap layanan pemerintah.
- Penegakan hukum dan komunikasi terbuka: Menegakkan aturan hukum dan mendorong komunikasi terbuka dengan semua elemen masyarakat.
Anies menyebutkan dua program terkait HAM dan pelayanan publik, yaitu:
- Program online pengacara gratis: Menciptakan layanan pengacara online gratis, disebut sebagai "Hotline Paris," untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang memerlukan.
- Penyelesaian masalah izin tempat ibadah: Menyelesaikan masalah izin tempat ibadah yang tertunda bagi berbagai kelompok agama.
Segmen Ketiga: Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, dan Hukum
Pada segmen ketiga, capres diminta memaparkan tindakan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan sistem demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berikut poin-poin pernyataan Anies:
- Penegakan hukum terhadap korupsi: Fokus pada penegakan hukum korupsi melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan perluasan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Pemberian reward untuk pelaporan dan penyelidikan korupsi menjadi salah satu strategi yang diajukan.
- Perbaikan demokrasi: Menyoroti aspek demokrasi yang meliputi kebebasan berbicara, oposisi yang kuat, dan proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Isu tentang penurunan kebebasan berbicara dan kekurangan oposisi menjadi fokus utama.
- Reformasi partai politik: Penekanan pada kebutuhan reformasi dalam partai politik, terutama dalam hal pembiayaan politik yang transparan dan akuntabel. Hal ini dianggap penting untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
- Penghormatan terhadap oposisi: Menyinggung pentingnya oposisi dalam sebuah sistem demokrasi, dengan penekanan bahwa oposisi seharusnya juga diberi penghormatan dan menjadi bagian integral dalam proses pengambilan keputusan.
- Tata kelola hukum yang transparan: Menyoroti perlunya kejelasan dan transparansi dalam tata kelola hukum, termasuk pentingnya menjaga kinerja yang baik dari penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.
Segmen Keempat: Tanya-Jawab dan Sanggahan
Pada segmen keempat, capres diberi kesempatan untuk saling bertanya dan menjawab, serta memberikan sanggahan. Sejumlah topik menjadi pembahasan pada segmen ini antara lain masalah etika dan proses hukum, infrastruktur, dan proses pembuatan kebijakan.
Berikut poin-poin pernyataan Anies: