Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan dibagikan oleh akun Facebook ini, pada Selasa (26/9/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Divonis 20 Tahun Penjara
Panji Gumilang Dipindahkan Ke Nusakambangan.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 1.000 kali.
Gambar thumbnail video menunjukkan Panji Gumilang berjalan keluar dari kapal sambil dikawal petugas kepolisian. Terdapat spanduk bertuliskan "Nusakambangan" pada kapal itu.
Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa thumbnail video adalah hasil manipulasi digital.
Foto asli merupakan pemindahan 47 napi narkoba Riau ke Nusakambangan yang dimuat di barakata.id, 19 Desember 2020.
Manipulasi dilakukan dengan mengganti gambar wajah salah satu napi yang berjalan keluar dari kapal dengan wajah Panji Gumilang.
Sementara itu, narasi dalam video membahas tentang pencabutan dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Video itu memuat cuplikan konferensi pers Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Konferensi pers tersebut juga dapat disaksikan di video YouTube KompasTV, 22 September 2023, berjudul "Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses".
Ramadhan mengatakan, meski dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi dicabut, polisi tetap memproses hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Menurut Ramadhan, kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan masuk delik aduan dan bukan kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice.
Oleh karena itu, meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Sejauh ini, belum ada vonis yang dijatuhkan untuk Panji Gumilang. Diberitakan Kompas.com, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan adalah hoaks.
Gambar thumbnail video adalah hasil manipulasi. Foto asli merupakan pemindahan 47 napi narkoba Riau ke Nusakambangan.
Sementara itu, narasi dalam video justru tidak membahas soal klaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan.
Narasi yang dibahas adalah tentang pencabutan dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.