Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan

Kompas.com - 27/09/2023, 14:24 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan dibagikan oleh akun Facebook ini, pada Selasa (26/9/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

Divonis 20 Tahun Penjara
Panji Gumilang Dipindahkan Ke Nusakambangan.

Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 1.000 kali.

Gambar thumbnail video menunjukkan Panji Gumilang berjalan keluar dari kapal sambil dikawal petugas kepolisian. Terdapat spanduk bertuliskan "Nusakambangan" pada kapal itu.

Hoaks, Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke NusakambanganScreenshot Hoaks, Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan

Penelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa thumbnail video adalah hasil manipulasi digital.

Foto asli merupakan pemindahan 47 napi narkoba Riau ke Nusakambangan yang dimuat di barakata.id, 19 Desember 2020.

Manipulasi dilakukan dengan mengganti gambar wajah salah satu napi yang berjalan keluar dari kapal dengan wajah Panji Gumilang.

Tangkapan layar foto pemindahan napi narkoba Riau ke NusakambanganScreenshot Tangkapan layar foto pemindahan napi narkoba Riau ke Nusakambangan

Sementara itu, narasi dalam video membahas tentang pencabutan dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Video itu memuat cuplikan konferensi pers Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Konferensi pers tersebut juga dapat disaksikan di video YouTube KompasTV, 22 September 2023, berjudul "Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses".

Ramadhan mengatakan, meski dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi dicabut, polisi tetap memproses hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Menurut Ramadhan, kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan masuk delik aduan dan bukan kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice.

Oleh karena itu, meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Sejauh ini, belum ada vonis yang dijatuhkan untuk Panji Gumilang. Diberitakan Kompas.com, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan adalah hoaks.

Gambar thumbnail video adalah hasil manipulasi. Foto asli merupakan pemindahan 47 napi narkoba Riau ke Nusakambangan.

Sementara itu, narasi dalam video justru tidak membahas soal klaim Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara dan dipindahkan ke Nusakambangan.

Narasi yang dibahas adalah tentang pencabutan dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com