Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang divonis penjara seumur hidup.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut adalah hoaks.
Adapun pada 1 Agustus 2023, Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Narasi soal Panji Gumilang divonis seumur hidup dibagikan akun Facebook ini pada Minggu (13/8/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
N4S!B PANJI BERAKHIR, P0LRI BACAKAN V0N!S S£UMUR HIDVP PADA KETUA AL ZAYTUN.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 29 detik yang telah ditonton lebih dari 14.000 kali.
"Panji Gumilang dibekuk polisi, Maruf Amin dan Mahfud MD bilang sudah selayaknya," kata narator di awal video.
Berdasarkan pemberitaan terkini, ancaman pidana yang dihadapi Panji Gumilang tidak sampai penjara seumur hidup.
Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.
Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.
Sementara, narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang vonis seumur hidup untuk Panji Gumilang.
Artikel itu bersumber dari Disway.id, 3 Agustus 2023, yang memuat tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penetapan tersangka Panji Gumilang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis seumur hidup adalah hoaks.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.
Adapun narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang vonis seumur hidup untuk Panji Gumilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.