Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengembalikan aset negara senilai Rp 5,7 triliun.
Pengembalian ini dilakukan setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam unggahan disebutkan pula Johnny meminta ampun karena takut dipenjara.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Johnny G Plate mengembalikan aset negara senilai Rp 5,7 triliun muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 7 detik pada 8 Juni 2023 dengan judul:
ASET NEGARA 5,7 TRILIUN DIKEMBALIKAN, PLATE NGEMIS2 MINTA AMPUN TAKUT DIPENJARA
Dalam thumbnail video terdapat gambar tumpukan sejumlah uang dan Johnny G Plate yang memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.
Gambar itu diberi keterangan berikut ini:
5,7 T DANA DIKEMBALIKAN
JOHNNY G PLATE NGEMIS2 MINTA AMPUN TAKUT DIPENJARA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihat tumpukan sejumlah uang, hasilnya identik dengan yang ada di laman Okezone ini.
Dalam keterangannya tumpukan uang tersebut merupakan barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam kasus investasi bodong Memiles pada tahun 2020.
Kasus tersebut tidak terkait dengan narasi Johnny G Plate mengembalikan aset negara Rp 5,7 triliun.
Sementara, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi Johnny G Plate mengembalikan aset negara Rp 5,7 triliun.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Republika ini, yang berjudul “Pengembalian Uang Proyek Belum Cukup Kuat untuk Jerat Johnny Plate?”.