KOMPAS.com - Hoaks politik bermunculan dan semakin marak beredar di media sosial menjelang Pemilhan Umum atau Pemilu 2024.
Bentuk konten hoaks itu beragam, mulai dari penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, hingga klaim dukungan politik dari kelompok tertentu.
Karena belum memasuki masa kampanye, serta belum ada calon presiden secara resmi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa menindak kegaduhan yang terjadi di dunia maya tersebut.
Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengatakan, meski tidak bisa menindak terkait hoaks yang beredar di media sosial, namun Bawaslu dan KPU harusnya bisa bergerak secara aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
“KPU, Bawaslu, harus mulai gerak secara aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena penyebaran hoaks sering kali membuat suasana politik gaduh, khawatirnya publik tidak lagi percaya pada proses politik elektoral kita,” kata Adi kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2023).
Menurut dia, dengan banyaknya hoaks politik yang saat ini muncul di media sosial, maka jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa lapor ke polisi.
“Kalau penindakan saat ini murni hukum, laporkan saja ke polisi jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu.” ujarnya.
Kendati begitu, Adi menuturkan, Bawaslu juga harus berani memberikan teguran kepada pihak tertentu yang mencoba mencuri start kampanye. Sebab hal itu bisa menimbulkan suasana yang tidak kondusif menjelang pesta demokrasi.
“Tetapi minimal Bawaslu harus speak up. Seperti dulu misalnya, ketika Anies Baswedan disemprit karena dianggap mencuri start dengan kampanye di tempat ibadah,” kata dia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Indonesia masih belum mempunyai regulasi yang jelas soal penanganan disinformasi ketika pemilu.
Sehingga untuk saat ini, Perludem menilai bahwa publiknya yang perlu diedukasi.
“Di undang-undang Pemilu misalnya, dikatakan bahwa media sosial ini hanya sebatas menjadi salah satu media untuk melakukan kampanye, tapi bagaimana menangani pengacauan informasi kita belum punya," kata dia.
"Di Peraturan KPU juga sama, mengantisipasi soal ini hanya membatasi jumlah akun yang bisa didaftarkan oleh peserta pemilu,” ujar Khoirunnisa.
Ia pun mendorong pemerintah supaya membentuk forum bersama yang bertugas menangkal hoaks dan memberikan edukasi digital.
Adapun anggota forum bersama itu perlu berasal dari berbagai kalangan, seperti Bawaslu, KPU, Kementerian Komunikasi dan Informatika, platform penyedia media sosial, organisasi cek fakta, masyarakat sipil, serta jurnalis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.