Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diklaim menjadi tersangka kasus pencucian uang senilai Rp 300 triliun.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan bahwa hasil pencucian uang digunakan untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Ganjar Pranowo dan Ahok menjadi tersangka kasus pencucian uang senilai Rp 300 triliun muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 28 Maret 2023 dengan judul:
Ganj4r & 4hok J4di T3r5angk4 !! P3ncuc1an U4ng 3oot Untuk M0dal K4mp4nye Capres
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar Ganjar dan Ahok mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.
Gambar itu diberi keterangan demikian:
Terima nasib..
TERSERET KASUS 300 TRILIUN GANJAR DAN 4HOK DIGELANDANG KE KANTOR KPK PAGI INI
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Ganjar dan Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Narator video hanya membacakan artikel di lama Rmol.id ini berjudul, “Kasus KTP-el Bisa Jadi Alasan Megawati Tidak Restui Pencapresan Ganjar Pranowo”.
Artikel tersebut memuat pernyataan dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, yang mengatakan bahwa dikaitkannya kembali Ganjar dengan kasus korupsi KTP elektronik akan membuat politisi itu kian sulit memperoleh tiket sebagai calon presiden dari PDI-P.
Beberapa klip tidak terkait dengan narasi bahwa Ganjar dan Ahok menjadi tersangka pencucian uang Rp 300 triliun. Salah satu klip yang menampilkan Ahok berada di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identik dengan video di YouTube Kompas TV ini.
Video yang diunggah pada 2016 tersebut menampilkan Ahok, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, memenuhi panggilan KPK.