KOMPAS.com - Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, telah mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Meski demikian, masih beredar kabar bohong terkait Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Salah satunya adalah unggahan yang menyebutkan bahwa Putri mengaku membayar hakim dan jaksa sebesar Rp 1 miliar agar bisa bebas dari penjara.
Unggahan video itu diketahui sebagai hoaks, bahkan menggunakan manipulasi foto yang digunakan sebagai thumbnail.
Seperti apa narasi yang beredar dalam hoaks itu? Seperti apa penjelasan dari hasil penelusuran hoaks tersebut?
Simak dalam infografik di bawah ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.