KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah syarat terkait subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Subsidi yang berlaku per Senin (20/3/2023) diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024. Total anggarannya mencapai Rp 7 triliun.
Pemerintah menerapkan syarat berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Sementara penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, siapa pun dapat memanfaatkan subsidi. Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.