Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Salah satu klip yang menampilkan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, identik dengan video di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video itu Hibnu menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan perubahan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, setelah pengajuan banding.
Pembacaan putusan banding Ferdy Sambo dijadwalkan pada Rabu, 12 April 2023. Sehingga, dapat dipastikan sampai saat ini belum ada eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo.
Narasi bahwa Ferdy Sambo telah dikebumikan dan seorang pendeta membacakan wasiat adalah hoaks.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, ia telah mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.