Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis terhadap Tiga Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dinilai Tak Berikan Keadilan

Kompas.com - 17/03/2023, 17:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Adapun vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa polisi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jatim.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Hasdarmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal.

Baca juga: Kontras Beberkan Kejanggalan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Hasdarmawan didakwa kumulatif. Dia dianggap melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) dan 2 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim berpendapat Hasdarmawan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.

Dia dinilai lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah pagar tribune penonton. Hal itu membuat penonton di sektor selatan panik saat berupaya keluar stadion.

Para penonton berdesakan menuju pintu stadion yang saat itu hanya dibuka terbatas sehingga hanya cukup dilintasi satu orang.

Sementara itu, terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi dinyatakan tidak bersalah. Dia memerintahkan dua anggota Polres Malang menembakkan gas air mata untuk mengurai kerumunan.

Namun, tembakan gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan. Asapnya menguap sehingga tidak berdampak terhadap suporter.

Berdasarkan fakta tersebut, tidak terdapat hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Kejagung Diminta Evaluasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim juga menyatakan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti memerintahkan Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Bambang dan Wahyu yang saat ini berada dalam tahanan agar dibebaskan.

Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesetiaan Marco Reus dan Perpisahannya dengan Dortmund...

Kesetiaan Marco Reus dan Perpisahannya dengan Dortmund...

Data dan Fakta
[HOAKS] Penemuan Tengkorak Raksasa di Sri Lanka

[HOAKS] Penemuan Tengkorak Raksasa di Sri Lanka

Hoaks atau Fakta
Pakar HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata terhadap Israel

Pakar HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata terhadap Israel

Data dan Fakta
Pembantaian Tulsa, Kekerasan Rasial Terburuk dalam Sejarah AS

Pembantaian Tulsa, Kekerasan Rasial Terburuk dalam Sejarah AS

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Hashim Akui Kemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

[HOAKS] Hashim Akui Kemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
Menyoal Gazawood dan Pallywood, Tudingan Manipulasi Korban Serangan Israel

Menyoal Gazawood dan Pallywood, Tudingan Manipulasi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Cristiano Ronaldo Dukung Anak-anak Palestina Hasil Manipulasi AI

[KLARIFIKASI] Video Cristiano Ronaldo Dukung Anak-anak Palestina Hasil Manipulasi AI

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto Keanu Reeves Lari Menenteng Kamera Bukan karena Mencuri dari Paparazi

INFOGRAFIK: Foto Keanu Reeves Lari Menenteng Kamera Bukan karena Mencuri dari Paparazi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Menyebar Ikan Lele ke Saluran Air Bisa Cegah DBD? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Menyebar Ikan Lele ke Saluran Air Bisa Cegah DBD? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[VIDEO] Konteks Keliru soal Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pemain Real Madrid Vinicius Junior Keturunan Indonesia

[HOAKS] Pemain Real Madrid Vinicius Junior Keturunan Indonesia

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com