Adapun vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa polisi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Hasdarmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal.
Baca juga: Kontras Beberkan Kejanggalan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Hasdarmawan didakwa kumulatif. Dia dianggap melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) dan 2 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim berpendapat Hasdarmawan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.
Dia dinilai lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah pagar tribune penonton. Hal itu membuat penonton di sektor selatan panik saat berupaya keluar stadion.
Para penonton berdesakan menuju pintu stadion yang saat itu hanya dibuka terbatas sehingga hanya cukup dilintasi satu orang.
Sementara itu, terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi dinyatakan tidak bersalah. Dia memerintahkan dua anggota Polres Malang menembakkan gas air mata untuk mengurai kerumunan.
Namun, tembakan gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan. Asapnya menguap sehingga tidak berdampak terhadap suporter.
Berdasarkan fakta tersebut, tidak terdapat hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Kejagung Diminta Evaluasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Majelis hakim juga menyatakan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti memerintahkan Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.
Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Bambang dan Wahyu yang saat ini berada dalam tahanan agar dibebaskan.
Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.