Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten memuat narasi bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar. Saat ini Mahfud masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Klaim soal Presiden Jokowi menunjuk Mahfud menggantikan Firli di antaranya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Video itu menampilkan Jokowi, Mahfud, dan Firli duduk bersama saat memberikan keterangan.
Terdapat narasi bahwa masyarakat berharap Mahfud menggantikan Firli sebagai Ketua KPK. Mahfud dianggap konsisten dan ahli di bidang hukum.
Dipaparkan juga pertemuan Firli dan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam yang dilakukan secara tiba-tiba. Keduanya tidak memberikan banyak keterangan terkait isi pertemuan.
Keterangan yang disertakan sebagai berikut:
TANPA K0MPROM1 !! J0KOW1 TUNJUK MAHFVD MD SEBAGAI KETVA KP-K ! FIRL1 TERK3JUT
Klaim yang sama juga disebarkan oleh saluran Youtube ini dan ini.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto Jokowi, Mahfud, dan Firli menggunakan metode reverse image search.
Kompas.com menemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Pilot dan penumpang yang hilang itu diduga diculik oleh kelompok bersenjata, setelah pesawat dibakar di Bandara Kecamatan Paro, Kabupaten Nduga, Papua, pada Selasa 7 Februari 2023.
Sementara narasi pertemuan Firli dan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam sama dengan isi berita Republika.
Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon pimpinan KPK, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan proses penerimaan calon.
Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Presiden Jokowi menunjuk Mahfud untuk menggantikan Firli sebagai ketua KPK adalah hoaks.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.