Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menurut jaksa, tindakan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Saat ini, proses persidangan baru pada tahap penuntutan dan hakim belum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Adapun berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.
Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
Permohonan amnesti dapat diajukan jika suatu kasus telah berkekuatan hukum tetap atau tidak upaya hukum lain setelah vonis dijatuhkan.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E adalah hoaks.
Video yang beredar diambil dari Kompas.tv, sedangkan naratornya membacakan artikel dari Tribun Manado.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J, namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.