Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia

Kompas.com - 17/12/2022, 14:04 WIB
Ahmad Suudi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan hukuman mati di Indonesia menyisakan persoalan, yakni fenomena deret tunggu atau death row phenomenon.

Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat 404 terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi, sebanyak 97 orang di antaranya menunggu lebih dari 10 tahun.

Deret tunggu eksekusi mati tidak hanya menjadi masa tunggu terpidana mati terkait pengajuan atau permohonan grasi ke presiden, tetapi juga menjadi bentuk penghukuman bagi terpidana mati.

Pasalnya, ICJR menemukan praktik perlakuan yang tidak manusiawi terhadap terpidana mati selama proses penyidikan, pengadilan, hingga menunggu eksekusi.

Peneliti ICJR Adhigama Andre Budiman memaparkan, tim peneliti menemukan tiga terpidana mati yang mengaku mendapatkan penyiksaan.

Ketiganya mendapatkan kekerasan fisik, bahkan salah satunya ditembak di kaki. Ada pula yang dipaksa mengakui kejahatan tanpa barang bukti, diintimidasi dan mendapatkan beberapa penanganan di luar prosedur.

Selain itu, perlakuan tidak manusiawi juga muncul akibat kondisi penghuni atau warga binaan yang melebihi kapasitas lapas.

"Ditemukan juga fenomena deret tunggu, di mana terpidana menunggu eksekusi dalam kondisi buruk, yakni ditahan di sel dengan kecerahan pencahayaan rendah dan overcrowded," kata Adhigama, dalam diskusi secara daring untuk memperingati Hari HAM Sedunia secara daring, Jumat (16/12/2022).

Persoalan lainnya, terpidana mati kerap tidak mendapatkan haknya. Misalnya, selama tahap penyidikan, tertuduh tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Pengawasan eksternal

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui soal tak terpenuhinya sebagian hak para terdakwa dan terpidana mati.

Menurut dia, kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menunjukkan adanya aktivitas penyiksaan atau kekerasan di institusi Polri.

Sementara di pengadilan, tekanan secara psikis dapat muncul ketika hakim memeriksa para saksi dan terdakwa.

"Tidak hanya ceritanya dan faktanya warga lembaga pemasyarakatan atau terpidana mati, namun itu terjadi di kejahatan lain. Tetapi memang terkait terpidana mati, secara ancaman hukuman, kalau prosesnya diwarnai forgery menjadi sangat serius sekali," kata Arsul.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, perlu adanya revisi sejumlah undang-undang dan pembaruan budaya penegakan hukum untuk menghindari praktik penyiksaan.

Arsul menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu direvisi agar ada ketentuan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kewenangan sebagai pengawas eksternal semakin kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK

[HOAKS] Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

INFOGRAFIK: Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Cairan Batang Pisang Berkhasiat Hancurkan Batu Ginjal

[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Cairan Batang Pisang Berkhasiat Hancurkan Batu Ginjal

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

[VIDEO] Beredar Hoaks Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menyebabkan Kematian

[HOAKS] Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menyebabkan Kematian

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menkominfo Bantah Apple Batal Investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia

[KLARIFIKASI] Menkominfo Bantah Apple Batal Investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Spesimen Surat Suara dan Paslon yang Bersaing di Pilkada Jatim 2024

[VIDEO] Hoaks Spesimen Surat Suara dan Paslon yang Bersaing di Pilkada Jatim 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Keliru Sebut Spotify Perlihatkan Fitur Batas Usia Pengguna

INFOGRAFIK: Konten Keliru Sebut Spotify Perlihatkan Fitur Batas Usia Pengguna

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Elkan Baggot Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas U23 Indonesia

INFOGRAFIK: Hoaks Elkan Baggot Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas U23 Indonesia

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com