Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video beredar di internet dengan menampilkan proses persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Klaim yang disertakan dalam unggahan, yakni istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa, Putri Candrawathi, resmi dihukum mati.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa putusan itu tidak bisa diganggu gugat.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu salah alias hoaks. Video itu berupaya menipu penontonnya yang tidak memahami proses pengadilan atau sistem persidangan di Indonesia.
Narasi yang disampaikan dalam video itu membahas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar eksespsi Putri Candrawathi ditolak hakim.
Potongan video JPU dan kuasa hukum Putri dalam persidangan juga disertakan, saat pengadilan mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa.
Dalam video tersebut, disampaikan tulisan sebagai berikut:
Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati
Sementara keterangan yang ditulis dalam unggahan adalah:
Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri perkembangan terbaru terkait proses pengadilan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ditemukan sejumlah berita, termasuk dari Kompas.com yang menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru dalam tahap membacakan putusan sela pada Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Putri, sehingga proses pengadilan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Setelah itu, baru dilakukan pembacaan putusan akhir atau vonis oleh majelis hakim.