Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar di media sosial, video dengan narasi bahwa Irjen Ferdy Sambo dipindahkan ke sel tahanan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Video tersebut diunggah di Facebook pada 10 Agustus 2022. Dalam video, tampak sejumlah anggota Brimob mengendarai kendaraan taktis lengkap dengan senjatanya.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Sampai saat ini Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimbo, Depok, Jawa Barat.
Narasi tentang Ferdy Sambo dipindahkan ke sel tahanan Nusakambangan dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut mengunggah video berdurasi 8 menit 42 detik yang mengeklaim terkait adanya pengawalan ketat saat Ferdy Sambo dipindah ke sel tahanan Nusakambangan.
Dalam keterangannya akun tersebut menuliskan:
DENGAN PENGAWALAN SUPER KETAT FERDY SAMBO DI PINDAH KE SEL TAHANAN NUSA KAMBANGAN
Sampai saat ini, Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelum menjadi tersangka pun Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak 6 Agustus 2022.
Sampai saat ini tidak ditemukan adanya laporan kredibel maupun penjelasan dari Polri terkait dipindahkannya jenderal bintang dua tersebut ke Nusakambangan.
Diketahui, anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis lengkap dengan senjatanya dalam video yang beredar merupakan pengamanan Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Video tersebut identik dengan yang ada di YouTube Kompas.com.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Menurut Andi.
Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu dalam klip video lainnya menampilkan Komjen Agus Andrianto yang tengah memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.