Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi mengenai uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali beredar di media sosial.
Disebutkan, uang kertas berwarna merah tersebut bertuliskan nilai nominal Rp 100 ini rencananya akan dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Berdasarkan penelurusan Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Pihak BNI dan Bank Indonesia membantah hal tersebut.
Informasi mengenai uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Jokowi, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasinya:
Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Penggantu uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah
Pihak BNI yang namanya tercatut dalam narasi, menegaskan bahwa BNI sebagai bank umum milik negara, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan uang rupiah.
“Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI,” ujar Sekretaris Perusahaan PT BNI (Persero) Tbk Mucharom, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai bank umum milik negara.
Adapun yang memiliki kewenangan menerbitkan uang adalah Bank Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan bahwa tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
“BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” kata Mucharom.
Dalam wawancara terpisah yang diwartakan Kompas.com, Selasa (12/6/2022), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa uang rupiah tidak mungkin dicetak menggunakan gambar tokoh yang masih hidup, seperti Jokowi.
"Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang itu, gambar pahlawan yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu," kata Erwin.