KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terbukti melakukan korupsi Rp 200 triliun.
Dalam unggahan disebutkan, akibat korupsi tersebut Gibran dipastikan gagal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar.
Narasi yang beredar
Narasi yang mengeklaim Gibran terbukti melakukan korupsi Rp 200 triliun muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 6 detik pada 20 November 2023 dengan judul:
T3rbukti K0rupsi 200 Tr1liun G1bran Aut0 G4gal M4ju C4w4pres Prbw L4ngsung K4get-
Penelusuran Kompas.com
Setelah video disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi Gibran terbukti melakukan korupsi Rp 200 triliun.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Detik.com ini. yang berjudul: “Gibran Siap Jalani Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo”.
Artikel tersebut membahas soal pernyataan Gibran yang mengaku siap mengikuti proses hukum terkait gugatan yang menyebutnya melawan hukum karena tetap maju sebagai cawapres melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Gibran digugat ke PN Solo oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 30 November 2023.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi Gibran terbukti melakukan korupsi Rp 200 trilun.
Salah satu klip pada awal video yang menampilkan seorang pria tengah diwawancara di Pengadila Negeri Solo identik dengan yang ada di kanal YouTube CNN Indonesia ini.
Video itu adalah momen ketika sejumlah warga Solo yang tergabung dalam Giberan (Giliran Berantakan) mendatangi PN Solo untuk menggugat Gibran yang tetap maju sebagai cawapres Prabowo.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Gibran terbukti melakukan korupsi Rp 200 triliun tidak benar atau hoaks.
Judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas pernyataan Gibran yang mengaku siap mengikuti proses hukum terkait gugatan pada dirinya yang dianggap melawan hukum karena tetap maju sebagai cawapres lewat putusan kontrovesial MK.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/11/24/173750782/hoaks-gibran-terbukti-korupsi-rp-200-triliun