KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal hasil rapat rencana penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta.
KTP warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023. Wacana ini dikaitkan dengan pemindahan ibu kota negara.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Narasi yang beredar
Pesan berantai soal hasil rapat rencana penonaktifan KTP DKI Jakarta, salah satunya disebarkan oleh akun Facebook ini pada 4 Mei 2023.
Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasinya:
Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya"
"Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana," ujar Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Budi menegaskan, penonaktifan KTP DKI tidak terkait rencana pemindahan ibu kota negara. Menurut dia, Disdukcapil rutin melakukan penertiban administrasi kependudukan.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Budi.
Dari hasil pendataan, ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI. Sebagian besar tidak diketahui keberadaannya atau sudah pindah tetapi belum mengurus dokumen kependudukan.
Sementara, penonaktifan NIK merupakan upaya tertib administrasi untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
"Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," jelas Budi.
Adapun penonaktifan akan dimulai pada Agustus 2023.
Dikutip dari Kompas.id, kebijakan penonaktifan itu merupakan program dari Pemprov DKI sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan.
Penduduk ber-KTP DKI harus secara de facto tinggal di wilayah Jakarta.
Disdukcapil DKI Jakarta terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pendataan seluruh masyarakat di wilayah DKI dan di luar DKI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kependudukan melalui situs resmi Disdukcapil DKI, yakni subportal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui Whatsapp (JAWARA 081285277751).
Kesimpulan
Pesan berantai soal rencana penonaktifan KTP DKI Jakarta pada Juni 2023 terkait pemindahan ibu kota negara adalah hoaks.
Kebijakan penonaktifan itu merupakan program Pemprov DKI sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk dengan KTP DKI harus secara de facto tinggal di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, rencana penonaktifan KTP DKI tidak terkait pemindahan ibu kota.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/05/10/181424482/hoaks-penonaktifan-ktp-dki-juni-2023-terkait-pemindahan-ibu-kota